Tribrata News Aceh Timur-Satuan Binmas (Sat Binmas) Polres Aceh Timur, pada
Rabu (17/10/2018) pagi menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema:
Pramuka Saka Bhayangkara Sebagai Sarana Untuk Meningkatkan Kualitas Di Bidang
Ilmu Pengetahuan Dan Mental Generasi Penerus Bangsa Di Wilayah Kabupaten Aceh
Timur.
FGD yang berlangsung di Gedung Serba Guna Polres Aceh
Timur ini dihadiri sekaligus pemateri diantaranya Kapolres Aceh Timur AKBP
Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H selaku Majelis Pembina Saka Bhayangkara, Kepala Badan
Kepegawaian Pelatihan Dan Pendidikan
(BKPP) Kabupaten Aceh Timur Drs. Irfan Kamal, M. Si selaku Ketua Kwartir
Cabang (Kwarcab) Aceh Timur, Kabid Dik
Das Dikjar Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur Agus Salim, S. Pd, M. Pd, para
Kasat dan Kapolsek.
Peserta FGD terdiri dari perwakilan kepala sekolah,
dewan guru, perwakilan anggota Pramuka dari sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Binmas Polres Acehg Timur Iptu Azman, M.A, S.H,
M.H dalam mengawali kegiatan menyatakan sesuai tema dari FGD kali ini adalah
untuk meningkatkan kualitas di bidang ilmu pengetahuan dan mental generasi
penerus bangsa khususnya para pelajar di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro,
S.I.K, M.H saat memberi sambutan sekaligus membuka FGD menyatakan, kegiatan ini
merupakan bentuk kerisauan kami sebagai aparat penegak hukum melihat fenomena
anak remaja khususnya pelajar di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Hal ini bukan tanpa alasan, kita semua pasti masih
ingat kejadian pada bulan puasa yang lalu, terjadi pelemparan bus antar
kota-antar propinsi dan pelakunya adalah pelajar. Selain itu tingginya angka
kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang didominasi oleh pelajar. Oleh karenanya
melalui FGD ini solusi yang tepat adalah melalui Saka Bhayangkara Pramuka,
karena di dalam Pramuka kita dituntut untuk disiplin, mandiri dan berkarakter.
Ungkap Kapolres Aceh Timur.
Menurutnya Saka Bhayangkara mengacu pada berdasarkan
Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka No. Pol. Kep: 08/V/1980, Nomor: 050 Tahun 1980 Tentang
Kerjasama Dalam Usaha Pembinaan Dan Pengembangan Pendidikan Kebhayangkaraan dan
Kepramukaan serta Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
No. Pol: Skep/595/X/20016 Tanggal 4 Oktober 2006 Tentang Pedoman Syarat-syarat
dan Gambar tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan. Terang Kapolres
Aceh Timur.
Dijelaskanya, Tujuan dibentuknya Saka
Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang memiliki akhlak dan
moral Pancasila guna ikut serta bertanggung jawab terhadap Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat melalui pendidikan Kebhayangkaraan di dalam Gerakan
Pramuka.
Adapun sasaran dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang
telah mengikuti kegiatan Kebhayangkaraan dapat; Memiliki pengetahuan,
kemampuan, kecakapan dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang
Kebhayangkaraan; Memiliki
sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum
dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat; Memiliki sikap, kebiasaan dan
perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi
timbulnya setiap gangguan Kamtibmas sesuai dengan kapasitasnya sebagai anggota
Saka Bhayangkara; Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangkal dan
penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial di lingkungannya
sehingga mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya
dan swasembada secara nyata yang berguna bagi dirinya dan masyarakat di
lingkungannya; Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan Kebhayangkaraan
kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya; Memiliki pengetahuan
tentang Perundang-undangan Lalu Lintas, mampu menangani kecelakaan Lalu Lintas
pada tingkat pertama dengan memberikan pertolongan pertama pada gawat darurat
dan mengatur Lalu Lintas; Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus
kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera
menyerahkannya kepada Polri; Mampu membantu Polri dalam mengamankan TKP dan
melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi; Mampu membantu
memberikan pertolongan dan penyelamatan serta rehabilitasi ketentraman
masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kecelakaan dan bencana alam
yang terjadi di lingkungannya; dan Dapat memahami dan mengaplikasikan di
lapangan setiap krida yang telah di dapat di dalam Saka Bhayangkara untuk
membantu tugas Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Jelas Kapolres
Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H.
Kepala
BKPP Ketua Kwarcab Aceh Timur Irfan Kamal menyatakan, FGD ini sebagai angin surga
bagi Pramuka Kabupaten Aceh Timur hal ini disebabkan karena keterbatasan
anggaran sehingga Pramuka di Aceh Timur mati suri.
Oleh
karena itu setelah FGD ini, kami mohon kepada Bapak Kapolres Aceh Timur bersedia
mendampingi kami untuk menghadap pimpian (Bupati Aceh Timur) agar ada prioritas
anggaran bagi Pramuka Aceh Timur. Ungkapnya.
Kabid Dik Das Dikjar Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh
Timur Agus Salim, menjelaskan Kurikulum 2013 (K13) menjadikan pendidkan kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib
nulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.
Sedangkan di Kabupaten Aceh Timur memiliki 5 (lima)
Gugus Depan (Gudep) pada tingkat Siaga (SD/MI), 20 Gudep pada tingkat Penggalan
(SMP/MTs) dan 19 Gudep Penegak (SMU/sederajad). Jelasnya.
Dalam FGD ini, para peserta juga diberi kesempatan untuk ikut
menyampaikan pertanyaan dan usulan kepada pemateri pada sesi tanya jawab. (Iwan
Gunawan).