Tribrata
News Aceh Timur-Di hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Rencong
2018, Sat Lantas Polres Aceh Timur mengeluarkan 70 lembar kertas tilang kepada
pengendara yang melanggar.
Razia kendaraan bermotor
kali ini digelar di Jalan Medan Banda-Aceh, Gampong Titi Baro, tepatnya di
depan Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.
Kasat
Lantas Polres Aceh Timur Iptu Ritian Handayani, S.I.K Rabu (31/10/2018) mengatakan,
pelanggaran berlalu lintas yang didominasi pengendara sepeda motor tanpa tanpa
menggunakan helm serta tidak dapat menunjukkan dokumen berkendara berupa STNK
juga SIM.
"Masih
seperti biasa, yang paling banyak itu tidak menggunakan helm serta tidak
membawa SIM untuk pengendara roda dua," kata Iptu Ritian Handayani.
Sementara itu 40 hasil
tilang yang diamankan Polres itu berupa; SIM 12 set, STNK 10 set dan sepeda
motor 18 unit.
"Pengendara
yang melanggar, tidak ada membawa dokumen sama sekali, terpaksa kendaraanya
yang kita amankan," beber Kasat Lantas.
Iptu Ritian Handayani melanjutkan,
operasi Zebara ini masih akan berlanjut hingga tanggal 12 November mendatang.
"Jadi kami menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan kelengkapan
berkendaranya sebelum jalan," imbaunya. (Iwan Gunawan).