TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Hilangkan Opini Pungli, Kanit Binmas Polsek Peureulak Barat Sosialisasi Saber Pungli Kepada Sekdes Gampong Beusa Baroh


Tribrata News Aceh Timur-Kanit Binmas Polsek Peureulak Barat Brigadir Brigadir Khairullah Alda mengadakan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong Beusa Baroh, Rabu (10/10/2018).
Kepada Sekdes, Brigadir Khairul Alda menjelaskan, secara hukum pungli merupakan tindakan illegal yang merugikan perorangan maupun masyarakat dengan dasar hukum pungli antara lain Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3 dan KUHP Pasal 368 Tentang Pemerasan.” Jelas Brigadir Khairul Alda.
Tindakan seseorang untuk melakukan pungli, kata Brigadir Khairul Alda, merupakan suatu tindakan yang sengaja dilakukan untuk pemungutan biaya dalam jumlah tertentu denga tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan secara hukum hal tersebut merupakan tindakan ilegal yangmerugikan perorangan maupun masyarakat.
Sementara itu Kapolsek Peureulak Barat Iptu Burhanuddin mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata kita di tubuh Polri agar tidak terjadinya praktek-praktek pungli yang hanya menguntungkan diri sendiri. Pada akhirnya, terjadinya dampak-dampak akibat pungli antaranya ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, dan juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah. Terangnya. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post