Tribarata
News Aceh Timur-Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim)
Polres Aceh Timur berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana
illegal logging, di Kecamatan Simpang Jernih, Rabu (10/10) sekitar pukul 05.00
WIB. Empat orang diantaranya sebagai sopir boat mesin, yakni MS, US, TR dan AL serta
seorang kernet yakni MH.
“Kelima orang ini adalah
pekerja. Sedangkan pemodal berinisial N masih dalam pencarian (DPO) dan kelimanya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolres AKBP
Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H saat menggelar Konrensi Pers yang didampingi
Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H dan Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo,
S.H, S.I.K, M. Si, Jumat (19/10/2018).
Selain
pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa kayu jenis dammar yang sudah berbentuk
balok sebanyak 84 batang atau kurang lebih 10,45 ton serta empat boat mesin. Sambung
Kapolres Aceh Timur.
Dijelaskanya,
penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait adanya
aktivitas illegal logging di Kecamatan Simpang Jernih.
“Informasi itu langsung
kami tanggapi. Begitu sampai di TKP, anggota kami melihat terdapat empat boat mesin yang sedang menarik
kayu. Boat tersebut bermaksud melarikan diri dan dikejar sehingga berhasil
diamankan di aliran sungai Aceh Tamiang, tepatnya di Gampong Sekrak Kanan, Kecamatan
Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang. Jelas AKBP Wahyu Kuncoro.
Ditegaskanya, terhadap kelima pelaku ini, kami jerat Pasal 12
Huruf a,b,c,d, dan e, Jo Pasal 82 Ayat (1) Sub Pasal 83 Ayat (1) Huruf a, dan
b, dari UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00
(Lima Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 00 (Limabelas Milyar Rupiah). Tegas Kapolres Aceh Timur
AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).