TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Illegal Logging, 10 Ton Kayu Damar Turut Disita


Tribarata News Aceh Timur-Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Timur berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana illegal logging, di Kecamatan Simpang Jernih, Rabu (10/10) sekitar pukul 05.00 WIB. Empat orang diantaranya sebagai sopir boat mesin, yakni MS, US, TR dan AL serta seorang kernet yakni MH.
“Kelima orang ini adalah pekerja. Sedangkan pemodal berinisial N masih dalam pencarian (DPO) dan kelimanya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolres AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H saat menggelar Konrensi Pers yang didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H dan Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M. Si, Jumat (19/10/2018).
Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti  berupa kayu jenis dammar yang sudah berbentuk balok sebanyak 84 batang atau kurang lebih 10,45 ton serta empat boat mesin. Sambung Kapolres Aceh Timur.
Dijelaskanya, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait adanya aktivitas illegal logging di Kecamatan Simpang Jernih.
“Informasi itu langsung kami tanggapi. Begitu sampai di TKP, anggota kami melihat terdapat empat boat mesin yang sedang menarik kayu. Boat tersebut bermaksud melarikan diri dan dikejar sehingga berhasil diamankan di aliran sungai Aceh Tamiang, tepatnya di Gampong Sekrak Kanan, Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang. Jelas AKBP Wahyu Kuncoro.
Ditegaskanya, terhadap kelima pelaku ini, kami jerat Pasal 12 Huruf a,b,c,d, dan e, Jo Pasal 82 Ayat (1) Sub Pasal 83 Ayat (1) Huruf a, dan b, dari UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 00 (Limabelas  Milyar Rupiah). Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post