Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Resor Aceh Timur pada Rabu
(10/10/2018) pagi menggelar upacara pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak
Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota polisi yang dilakukan "in
absensia", tanpa kehadiran polisi yang bersangkutan.
Adapun
anggota yang diberhentikan dari dinas Kepolisian tersebut adalah Brigadir
Rachmatdinata, Briptu Meldris Nanda Kurnia dan Briptu Dani Marisi ketiganya
merupakan anggota Ba Sat Sabhara Polres Aceh Timur.
Wakapolres
Aceh Timur Kompol Warosidi, S.H, M.H saat memimpin upacara PTDH terhadap ketiga
anggotanya itu menyebutkan, keputusan pemecatan ini setelah dilakukannya sidang
kode etik.
"Anggota
yang dipecat ini dinas di Sat Sabhara Polres Aceh Timur. Ketiganya desersi,
yakni meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Ini
tindakan tegas kepada anggota yang tidak disiplin," ungkap Kompol Warosidi
saat membacakan sambutan Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H.
Lebih
lanjut ia menyebutkan, PTDH terhadap ketiga anggota ini merupakan tindakan
tegas memang dilakukan oleh jajaran Polda Aceh terhadap anggota Polri yang
tidak disiplin. Kesalahan anggota polisi yang dilakukan PTDH itu tidak bisa
ditoleransi lagi, hingga memperburuk citra Kepolisian di mata masyarakat.
Sehingga harus dilakukan upacara PTDH meski tidak dihadiri oleh yang
bersangkutan atau in absensia. Jelas Kompol Warosidi.
Disebutkan
oleh Wakapolres Aceh Timur, PTDH ini sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian
Daerah Aceh Nomor: Kep/275/IX/2018 Tanggal 28 September 2018. Atas pertimbangan
kesalahan yang diperbuatnya itu, Polda Aceh mengeluarkan Surat Keputusan PTDH
terhadap tiga anggota tersebut untuk tidak menjadi anggota Polri.
“
Dengan adanya pemecatan tersebut, itu akan menjadi peringatan bagi anggota
polisi lainnya agar dalam menjalankan kedinas selalu penuh rasa tanggung jawab
dan bekerja sesuai tugas dan wewenangnya,” tegas Wakapolres Aceh Timur.
Dalam upacara yang dihadiri oleh para Kabag, Kasat, Kasubbag,
Kapolsek, seluruh anggota Polres Aceh Timur dan perwakilan abggota polsek ini Kompol
Warosidi menyatakan, kami dan semua anggota tidak ada yang menginginkan
pengakhiran dinas tidak dengan hormat.
Kami pastikan semua berharap pengakhiran tugas dengan hormat.
Kecuali dalam kegiatan upacara kali ini, kami sangat menyesal dan berat ada salah
satu anggota dipecat. Pemecatan sebagai bentuk punishment atas perbuatan tidak
mencerminkan sebagai anggota Polri.
Oleh karen itu, kami sangat berharap hal ini dijadikan
momentum bagi anggota lain untuk menjaga etika dan norma dalam melaksanakan
tugas sebagai
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pungkas Wakapolres Aceh Timur
Kompol Warosidi, S.H, M.H. (Iwan Gunawan).