TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Gelar Konfrensi Pers, Ini Hasil Pengungkapan Satreskrim Polres AcehTimur


Tribrata News Aceh Timur-Kapolres AcehTimur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H dan kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M. Si memimpin Konfrensi Pers yang berlangsung di Aula Wira Satya, Senin (19/11/2018).
Kepada sejumlah wartwan media cetak, elektronik dan online, AKBP Wahyu Kuncoro memaparkan 2 (dua) tindak pidana yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Aceh Timur dalam sepekan terakhir. Pertama judi online dan kedua pemalsuan dokumen.
Dijelaskan oleh Kapolres, pada Selasa (13/11/2018) sekira pukul 02.00 WAIB anggota Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwasanya di salah satu warung internet (warnet) yang berada di Gampong Panton Rayeuk M, Kecamatan Banda Alam sering dijadikan arena judi online.
Dari informasi tersebut Kasat Reskrim memimpin langsung peneylidikan dan penggerebekan terhadap warnet tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang sedang bermain judi online jenis poker yakni SLH (33) dan AGS keduanya warga Kecamatan Banda Alam.
Selain pelaku, dari lokasi penggerebekan juga diamankan beberapa barang bukti, seperti CPU, Kartu ATM dan printer.
Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman penjara paling lama 12 bulan atau denda 120 gram emas murni atau uqubat cambuk 12 kali.
Sementara itu tindak pidana pemalsuan dokumen dijelaskanya, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan anggota Regident Satlantas Polres Aceh Timur pada hari Rabu (24/11/2018) yang mana pelaku berinisail (RS) warga Kecamatan Idi Rayeuk datang ke Sat Lantas Polres Aceh Timur dengan tujuan untuk meminta surat pemblokiran terhadap 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixon Nomor Polisi BL 5519 DAU atas nama pelaku yang menurut pengakuanya sepeda motor tersebut hilang.
Pelaku juga menunjukan Surat Tanda Lapor Kehilangan yang dikeluarkan oleh Polres Aceh Utara. Kecurigaan anggota kami sangat mendasar, karena dalam surat bukti tanda lapor tersebut ditandan tangani oleh Kapolres Aceh Utara akan tetapi pangkat dan NRP nya tidak sesuai.
Setelah diselidiki pelaku mengaku bahwa surat tersebut diperoleh dari HN yang selanjutnya tim opsnal Reskrim Polres Aceh Timur langsung mengamankan HN dari rumah yang terletak di wilayah Kecamatan Darul Ihsan. Ungkap Kapolres Aceh Timur.
Dikatakanya, apa yang dilakukan oleh pelaku RS ini adalah modus untuk menghindari tagihan angsuran sepeda motor oleh leasing, sedangkan pelaku HN akan menerima upah dari RS setelah aksinya tersebut berhasil. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post