TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Hilangkan Opini Pungli, Angota Polsek Peureulak Barat Sosialisasi Saber Pungli Kepada Perangkat Gampong Alue Bu Tuha


Tribrata News Aceh Timur-Anggota Peureulak Barat Brigadir Azhar Dhani mengadakan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong Alue Bu Tuha, Kamis (08/11/2018).
Kepada perangkat Gampong, Brigadir Azhar Dhani menjelaskan, secara hukum pungli merupakan tindakan illegal yang merugikan perorangan maupun masyarakat dengan dasar hukum pungli antara lain Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3 dan KUHP Pasal 368 Tentang Pemerasan.
Tindakan seseorang untuk melakukan pungli, merupakan suatu tindakan yang sengaja dilakukan untuk pemungutan biaya dalam jumlah tertentu denga tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan secara hukum hal tersebut merupakan tindakan ilegal yangmerugikan perorangan maupun masyarakat. Jelas Brigadir Azhar Dhani.
Sementara itu Kapolsek Peureulak Barat Iptu Burhanuddin mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata kita di tubuh Polri agar tidak terjadinya praktek-praktek pungli yang hanya menguntungkan diri sendiri. Pada akhirnya, terjadinya dampak-dampak akibat pungli antaranya ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, dan juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah. Terangnya. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post