Tribrata
News Aceh Timur-Anggota Peureulak Barat Brigadir Azhar
Dhani mengadakan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Pungutan Liar (Saber
Pungli) kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong Alue Bu Tuha, Kamis (08/11/2018).
Kepada
perangkat Gampong, Brigadir Azhar Dhani menjelaskan, secara hukum pungli merupakan
tindakan illegal yang merugikan perorangan maupun masyarakat dengan dasar hukum
pungli antara lain Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap
Pasal 3 dan KUHP Pasal 368 Tentang Pemerasan.
Tindakan
seseorang untuk melakukan pungli, merupakan suatu tindakan yang sengaja
dilakukan untuk pemungutan biaya dalam jumlah tertentu denga tujuan untuk
memperoleh keuntungan pribadi dan secara hukum hal tersebut merupakan tindakan
ilegal yangmerugikan perorangan maupun masyarakat. Jelas Brigadir Azhar Dhani.
Sementara
itu Kapolsek Peureulak Barat Iptu Burhanuddin mengatakan, kegiatan sosialisasi
ini merupakan wujud nyata kita di tubuh Polri agar tidak terjadinya
praktek-praktek pungli yang hanya menguntungkan diri sendiri. Pada akhirnya,
terjadinya dampak-dampak akibat pungli antaranya ekonomi biaya tinggi, rusaknya
tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, dan juga
dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah. Terangnya. (Iwan
Gunawan).