Tribrata
News Aceh Timur-Majelis hakim di Pengadilan Negeri Idi
menggugurkan gugatan praperadilan Salahuddin, pemilik lahan Galian C di Dusun
Lhok Dalam, Gampong Alue Bu Tuha, Kecamatan Peureulak Barat, melalui kuasa
hukumnya, Husni Thamrin Tanjung, S.H dan Shelvi Noviani, S.H.
Hakim Pengadilan Negeri Idi, Irwandi S.H yang memimpin jalannya persidangan dengan hakim anggota Raden Budiawan Purnama, S.H dalam pembacaan putusannya menyatakan; "Memutuskan untuk menggugurkan gugatan pemohon (pihak Salahuddin) dan membebankan biaya persidangan ke pihak pemohon," katanya di Pengadilan Negeri Idi, Kamis (06/12/2018).
Hakim Pengadilan Negeri Idi, Irwandi S.H yang memimpin jalannya persidangan dengan hakim anggota Raden Budiawan Purnama, S.H dalam pembacaan putusannya menyatakan; "Memutuskan untuk menggugurkan gugatan pemohon (pihak Salahuddin) dan membebankan biaya persidangan ke pihak pemohon," katanya di Pengadilan Negeri Idi, Kamis (06/12/2018).
Adapun
yang menjadi bahan pertimbangan hakim adalah bahwa kasus Salahuddin sudah
dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan sudah masuk agenda persidangan.
Pihak
Salahuddin dalam gugatan itu mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai
tersangka oleh Polres Aceh Timur. Kemudian ia mengajukan Praperadilan kepada
Pengadilan Negeri Idi. Setelah melakukan serangkaian sidang, hakim menggugurkan
gugatan pemohon.
Hadir
dalam siding pembacaan putusan diantaranya, Penasehat hukum dari Polres Aceh
Timur terdiri dari AKBP Bambang Eko Subandono, S.I.K, M.M (Bidkum Polda Aceh), Iptu
Azman, M.A, S.H, M.H (Kasat Binmas Polres Aceh Timur), Ipda Maulidi dan Penata
TK I Raswin, S.H.
Usai
persidangan Iptu Azman mengatakan, perkara tersangka sudah dilimpahkan ke JPU
dan bahkan sudah disidangkan.
“Permohonan
praperadilan Salahuddin digugurkan oleh karena berkas perkara pokoknya telah
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Idi dan bahkan telah disidangkan, sementara
prlerkara praperadilan sedang berjalan. Oleh karena hal tersebut mengacu pada
Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP apabila perkarap pokok sudah disidangkan maka
perkara praperadilan gugur. Terang Iptu Azman.
Sementara
itu Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H mengatakan, Keputusan
hakim tersebut sudah bersifat final dan mengikat, oleh karenanya kami berharap
para pihak untuk menyikapinya secara arif dan bijaksana. Terangnya singkat. (Iwan
Gunawan).