Tribrata
News Aceh Timur-Polsek Idi Rayeuk, pada Selasa (04/12/2018)
melakukan sosialisasi bahaya dan sanksi hukum terhadap pelaku penyalahgunaan
narkotika kepada warga Gampong blang Geulumpang
Sosialisasi
yang berlangung di meunasah gampong setempat diikuti perangkat gampong
dan masyarakat Gampong Blang Geulumpang.
Kanit
Reskrim Polsek Idi Rayeuk, Aipda Bambang Setiawan, S.H selaku pemateri menghimbau dan mengajak warga Gampong Blang
Geulumpang untuk selalu memperhatikan putra
putrinya jangan sampai terjerumus dengan penyalahgunaan narkotika karena
berakibat sangat fatal dan dapat merusak kelangsungan hidup para generasi muda.
“Kami mengimbau kepada para orang tua dengan menyarankan
putra putrinya untuk mengisi waktunya dengan kegiatan olahraga atau kegiatan
yang sipatnya positif sehingga putra putrinya terbebas dari penyalah gunaan
narkotika.” Ujar Aipda Bamabnag Setiawan.
Dijelaskanya, narkotika merupakan pembunuh massal, sebab,
dampak dari penggunaannya sangat fatal karena kerusakan yang ditimbulkannya
permanen. Hal ini sesuai hasil penelitian pihak medis, bukan hanya katanya atau
slogan saja, sehingga perlu kita lakukan penyuluhan kepada masyarkat agar
mengetahu bahaya narkoba tersebut,” papar Kanit Reskrim Polsek Idi Rayeuk.
Sementara itu, Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Fazli mengatakan,
kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Polsek Idi Rayeuk, kepada
masyarakat di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk.
Menurutnya,
sosialisasi tentang bahaya narkotika kepada masyarakat merupakan keseriusan Polsek
Idi Rayeuk dalam memerangi narkotika.
“Memberantas
narkotika bukan hanya tugas Polri, karena narkotikaa merupakan bahaya laten, kapanpun
dan di manapun, pemberantasan dan pencegahan narkotika butuh waktu dan perlu
dukungan seluruh elemn masyarakat utamanya orang tua untuk bisa lebih mengawasi
anak-anaknya.” Terang Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Fazli. (Iwan Gunawan).