TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolres Aceh Timur Himbau Peserta Pemilu Kampanye Dengan Damai


Tribrata News Aceh Timur-Pelaksanaan kampanye pemilihan  anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden cukup panjang  mulai 23 September  2018 hingga 13 April 2019. Dengan rentang waktu yang cukup panjang, tentu dikhawatirkan akan muncul kerawanan-kerawanan.
Berdasarkan hal itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H, melalui Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H mengeluarkan himbauan kepada para calon anggota legislatif dan dan para pendukung serta simpatisan dari dua calon Presiden dan Wakil Presiden, Ir. Joko Widodo – Makruf Amin yang akan bertarung dalam Pilpres 2019, agar taat aturan.  
“Sekarang ini tahapan kampanye, diharapkan seluruh peserta Pileg dan Pilpres 2019  mengikuti aturan,” himbau Wakapolres Aceh Timur.
Kepada para peserta pileg dan pendukung dan simpatisan calon presiden dan wakil presiden  yang ada di wilayah AcehTimur, saat akan melaksanakan kampanye,  diharapkan dapat melaporkan  alat peraga kampanye maupun bentuk kampanye yang akan  dilaksanakan  kepada pihak kepolisian oleh masing-masing partai pengusung.
“Kalau memberitahukan kepada kepolisian, tentu kami akan menurunkan personil untuk mengamankan jalannya kampanye tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, yang perlu diwaspadai selama pelaksanaan kampanye adalah penyebaran berita palsu atau hoax yang berpotensi mengadu domba masyarakat.
Karena itu, pihaknya menegaskan kampanye hitam dengan menggunakan isu SARA meminta perhatian lebih untuk dipantau.
Hal ini ditakutkan berita-berita yang mengandung unsur kebohongan dan isu SARA dan berita Hoax akan merebak luas di dunia maya  padamasa kampanye yang sedang berlangsung saat ini.
Berita-berita negative tersebut akan berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebagai antisipasi, Kepolisian Republik Indonesia telah menyiapkan langkah. Patroli dunia maya  dilakukan untuk memetakan potensi-potensi adanya ujaran kebencian.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik-ITE, menjadi landasan.
Didalam undang-undang tersebut telah diatur bagi  para penyebar berita bohong atau hoax dapat dipidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Tegas Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosid, S.H, M.H. (Iwn Gunawan).


Previous Post Next Post