Tribrata
News Aceh Timur-Pelaksanaan kampanye pemilihan anggota legislatif dan pemilihan
presiden dan wakil presiden cukup panjang mulai
23 September 2018 hingga 13 April
2019. Dengan rentang waktu yang cukup panjang, tentu dikhawatirkan akan muncul
kerawanan-kerawanan.
Berdasarkan
hal itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H, melalui Wakapolres
Kompol Warosidi, S.H, M.H mengeluarkan himbauan kepada para calon anggota
legislatif dan dan para pendukung serta simpatisan dari dua calon Presiden dan
Wakil Presiden, Ir. Joko Widodo – Makruf Amin yang akan bertarung dalam Pilpres
2019, agar taat aturan.
“Sekarang
ini tahapan kampanye, diharapkan seluruh peserta Pileg dan Pilpres 2019 mengikuti aturan,” himbau Wakapolres
Aceh Timur.
Kepada
para peserta pileg dan pendukung dan simpatisan calon presiden dan wakil
presiden yang ada di wilayah AcehTimur,
saat akan melaksanakan kampanye, diharapkan
dapat melaporkan alat peraga
kampanye maupun bentuk kampanye yang akan dilaksanakan kepada pihak kepolisian oleh masing-masing
partai pengusung.
“Kalau
memberitahukan kepada kepolisian, tentu kami akan menurunkan personil untuk
mengamankan jalannya kampanye tersebut,” ujarnya.
Menurutnya,
yang perlu diwaspadai selama pelaksanaan kampanye adalah penyebaran berita
palsu atau hoax yang berpotensi mengadu domba masyarakat.
Karena
itu, pihaknya menegaskan kampanye hitam dengan menggunakan isu SARA meminta
perhatian lebih untuk dipantau.
Hal ini ditakutkan berita-berita
yang mengandung unsur kebohongan dan isu SARA dan berita Hoax akan merebak luas di dunia maya padamasa kampanye yang sedang berlangsung saat ini.
Berita-berita
negative tersebut akan berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebagai antisipasi, Kepolisian Republik Indonesia telah
menyiapkan langkah. Patroli dunia maya dilakukan
untuk memetakan potensi-potensi adanya ujaran kebencian.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik-ITE, menjadi landasan.
Didalam
undang-undang tersebut telah diatur bagi para
penyebar berita bohong atau hoax dapat dipidana 6 tahun penjara dengan denda Rp
1 miliar. Tegas Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosid, S.H, M.H. (Iwn Gunawan).