Tribrata News Aceh Timur-Sejumlah
personel dari Satuan Sabhara Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Rayeuk melaksanakan
pengamanan hukum cambuk terhadap terdakwa pelanggar Syariat Islam, yang
dilaksanakan Kejaksaan Negeri Idi dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh
Timur, Selasa (11/12/2018) pagi, di halaman Mesjid Darusshalihin, Idi Rayeuk.
Dalam prosesi hukuman cambuk dihadiri Kabag Ops
Polres Aceh Timur (Kompol Raja Gunawan, S. Sos, M.M), Dandim
0104/Atim diwakili Danramil 05/Idr (Kapten Inf Suharno), Kepala Kejaksaan Negeri Idi diwakili Kasi Barang Bukti (Edi Suhaedi,
S.H, M.H), Kapolsek Idi Rayeuk (AKP Fazli), Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten
Aceh Timur diwakili Kabid Dinas Syariat Islam (Khairul Azmi, S.E) dan Kasatpol
PP Kabupaten Aceh Timur diwakili Kabid Trantip (Zakir).
Pelaksanaan hukum cambuk terhadap 6 (enam) pelanggar Syariat
Islam jenis maisir diantaranya; Husaini Bin A. Rahman, (56)
warga Kecamatan Sungai Raya, (9 kali cambuk), Kusno Bin Junet, (34) warga Kecamatan
Sungai Raya, (9 kali cambuk), Rizal Bin Beringat, (34) warga Kecamatan Sungai
Raya, (9 kali cambuk), Revikamaradhani Bin Jamadon, (22) warga Kecamatan Sungai
Raya, (9 kali cambuk), Agus Salim Bin Nurdin, (25) warga Kecamatan Banda Alam, (7
kali cambuk) dan Salahuddin alias Dek Gam Bin Zakaria, (33) warga Kecamatan
Banda Alam, (11 cambuk).
Kapolres
Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H melalui Kabag Ops Kompol Raja
Gunawan, S.H, M.M mengatakan, pihaknya tidak banyak mengerahkan personel
untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi hukum cambuk tersebut.
“Tidak
lebih dari 20 personel dalam kegiatan pengamanan kali ini, karena pengamanan
secara penuh dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur dan
Alhamdulillah pelaksanaan hukum cambuk berjalan aman dan lancar,” terangnya. (Iwan
Gunawan).