Tribrata
News Aceh Timur-Di penghujung tahun 2018 ini, Polres Aceh Timur
menggelar Konfrensi Pers Capaian Kinerja Polres Aceh Timur Di Tahun 2018 yang
dihadiri sejumlah wartawan dari media cetak, elektronik dan online.
Konfrensi Pers
yang berlangsung di depan ruangan SatReskrim Polres Polres Aceh Timur ini
berlangsung pada Sabtu (29/12/2018) pagi ini dipimpin langsung oleh Kapolres
Aceh Timur, AKBP
Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H
dengan didampingi
Wakapolres Aceh Timur, Kompol Warosidi, S.H, M.H, Kasat Intelkam AKP Suryo
Sumantri Darmoyo, S.H, S.I.K dan Kanit II Satreskrim Polres Aceh Timur, Ipda
Rangga Setiyadi, S. TrK.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres
menyampaikan kepada awak media yang menyatakan bahwa Laporan Polisi
(LP) di wilayah hukum
Polres Aceh Timur pada tahun
2018 mengalami kenaikan jika dibandingkan pada tahun 2017 meskipun tidak
signifikan, kami seluruh jajaran Polres Aceh Timur terus waspada baik secara
personal maupun kesatuan.
“Pada tahun 2017 terdapat 499 kasus dan
pada tahun 2018 ini terdapat 560 kasus,” ungkap Kapolres.
Meski demikian kami telah
menangani beberapa kasus diantaranya;
kasus pembunuhan, narkotika, penganiayaan, pencurian, KDRT,
Illegal Loging, Ilegal Minning,
Konservasi Sumber Daya
Alam (KSDA) dan tindak pidana lainya.
“Alhamdulilah, sudah 73,4 % sudah bisa kita selesaikan
selama tahun 2018
ini, mudah-mudahan di tahun 2019 bisa kita tingkatkan lagi
kinerjanya." Ujar Kapolres.
Kapolres
menjelaskan, Untuk di Satuan Reserse dan Kriminal sepanjang tahun 2018 ini terdapat 417 kasus.
Tidak ada kasus
yang menonjol pada tahun ini, hanya
saja untuk KSDA terdapat 3
(tiga) kejadian
yakni gajah mati.
Bahkan yang menyita perhatian publik adalah kematian gajah jinak
(Si Bunta) di area CRU Serbajadi.
Penyelidikan, penangkapan dan
penyidikan terhadap pelaku dalam waktu singkat bisa kami selesaikan, bahkan pelaku sudah divonis 4,5
tahun penjara oleh Pengadilan
Negeri Idi.
Kasus yang mendominasi di
Satreskrim adalah penganiayaan ringan sebanyak 75 LP, pencurian 55 LP, penyalahgunaan
Migas 55 LP, curanmor 42 LP dan pencabulan 16 LP.
Sedangkan untuk kasus tindak pidana
penyalahgunaan narkotika di tahun 2018 ini, terdapat 143 yang terdiri dari 119 kasus shabu dan 24 kasus ganja.
Adapun barang
bukti yang berhasil kami amankan diantaranya, shabu 23,124 kilogram, ganja 124,
248 kilogram dan ekstasi sebanyak 291 butir dengan jumlah tersangka sebanyak
186 orang (182 pria dan 4 wanita).
Namun demikian
barang bukti shabu sudah kami kirim ke Polda Aceh untuk dimusnahkan berteptan
dengan Hari Anti Narkoba Sedunia pada bulan Juli lalu, selain juga untuk barang
bukti yang harus kami serahkan ke Jakasa Penuntut Umum (JPU) bersama tersangka.
Pada tahun 2018 ini kami masih
melakukan penyelidikan 2 (dua) kasus kejahatan dengan menggunakan senjata api.
Sementara itu
dikatakan juga oleh Kapolres, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum
Polres Aceh Timur mengalami peningkatan jika
dibandingkan pada tahun lalu.
Pada tahun 2017 terdapat 104 peristiwa
kecelakaan lalu lintas dengan korban 71 orang meninggal.
Untuk periode Januari sampai Desember 2018
terdapat 162 kecelakaan dengan korban 77 orang meninggal dunia.
Meningkatnya angka kecelakaan angka lalu
lintas tersebut menunjukan bahwa masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam
tertib berlalu lintas di jalan raya.
Kapolres juga
mengatakan bahwa dalam menuntaskan berbagai kasus, setiap anggota personel
kepolisian akan diberi reward atau penghargaan akan tetapi yang melanggar juga
akan mendapatkan sanksi, pada tahun ini kami memberhentikan 1 (satu) anggota secara tidak
hormat karena indisipliner.
Pada tahun 2019 mendatang, kami mengharap kepada
seluruh masyarkat di wilayah hukum Polres Aceh Timur untuk tetap menjaga
situasi kamtibmas di wilayah masing-masing, terlebih menghadapi Pemilu Tahun 2019.
Menurutnya, gangguan kamtibmas
bukan tanggungjawab mutlak polisi, akan tetapi tanggung jawab kita bersama.
Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).