Tribrata
News Aceh Timur-Kapolsek Idi rayeuk AKP Fazli bersama
sejumlah anggotanya, pada Rabu (23/01/2019) pagi melaksanakan kegiatan
sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dengan materi Peraturan
Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Kantor
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Timur.
Dalam
arahanya, AKP Fazli meminta agar pihak Kemenag berpegangan pada aturan yang
ada. Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari kampanye anti pungli dan
tindak lanjut dari pembentukan Tim Saber Pungli. Oleh karenanya, pihaknya
berpesan bendahara di lingkungan Kemenag Kabupaten Aceh Timur agar tidak
terlibat praktek pungutan liar.
Menurutnya,
melalui kegiatan ini pihaknya mengajak kepada seluruh peserta, supaya
mewujudkan pemerintahan yang bersih dari pungutan liar. Jeas Kapolsek Idi
Rayeuk AKP Fazli. (Iwan Gunawan).