Tribrata
News Aceh Timur-Tim Gabungan dari Satuan Intelkam dan
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur yang dipimpin oleh masing-masing
Kasat, pada Rabu (30/01/2019) pagi dini hari berhasil mengungkap sekaligus
mengamankan pelaku tindak pidan pencurian dengan kekerasan terhadap Nurmawati
(59) warga Dusun M. Saleh, Gampong Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, yang
terjadi pada Minggu (27/01/2019) di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong
Meunasah Teungoh, Kecamatan Nurussalam saat akan menghadiri Safari Subuh di
Mesjid Al Kubra, Kecamatan Julok.
Selain
berhasil mengamankan dua pelaku, petugas gabungan juga berhasil mengamankan
barang bukti milik korban dan seorang penadah hasil kejahatan tersebut.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro S.I.K, M.H saat menggelar Konfrensi Pers kepada
sejumlah awak media, menyebutkan, adapun terduga yang berhasil diamankan, yakni
ZKR (35) warga Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari.
“Anggota
kami mengamankan terduga di Jalan lintas Banda Aceh- Medan, tepatnya di
jembatan Gampong Meunasah Lubok, Kecamatan Pantee Bidari dari pelaku berhasil diamankan
satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih tanpa Nomor Polisi milik
korban,” kata Kapolres.
Kapolres
Aceh Timur yang pada saat Konfrensi Pers didampingi oleh Wakapolres Kompol
Warosidi, S.H, M.H, Kabag Sumda Kompol Sri Sujarwo, Kasat Reskrim AKP Erwin
Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M. Si dan Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah menjelaskan,
dari pengakuan ZKR, sepeda motor tersebut digadainya dari ZND (22) dan AAF (25)
keduanya tercatat warga Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk dengan harga
gadai Rp. 1. 500.000,00.
Setelah
mendapat informasi dari tersangka ZKR, petugas melakukan penangkapan terhadap
tersangka ZND dan AAF di rumahnya. Dalam peangkapan itu polisi juga berhasil
mengamankan Sepeda Motor Vario 150 warna hitam yang diduga digunakan para
pelaku saat menjalankan aksinya.
“Selain
itu, anggota kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 295.000,00
yang diduga uang milik korban yang semula jumlahnya Rp. 4.000.000,00 dan dari
pengakuan ZND dan AAF uang tersebut mereka gunakan untuk membeli shabu. Hal ini
dikuatkan dari loaksi penggerebekan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek,
pipet, 1 (satu) buah silet, 3 (tiga) paket shabu dalam ukuran kecil dan 1
(satu) bungkus kecil ganja kering.
Atas
perbuatan para pelaku, untuk ZND dan AAF dijerat dengan pasal 365 KUHP
sedangkan ZKR dijerat dengan pasal 480 KUHP. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP
Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).