TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Dalam Tempo 3 x 24 Jam Tim Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Membekuk Pelaku Perampokan Jama’ah Safari Subuh


Tribrata News Aceh Timur-Tim Gabungan dari Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur yang dipimpin oleh masing-masing Kasat, pada Rabu (30/01/2019) pagi dini hari berhasil mengungkap sekaligus mengamankan pelaku tindak pidan pencurian dengan kekerasan terhadap Nurmawati (59) warga Dusun M. Saleh, Gampong Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, yang terjadi pada Minggu (27/01/2019) di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Nurussalam saat akan menghadiri Safari Subuh di Mesjid Al Kubra, Kecamatan Julok.
Selain berhasil mengamankan dua pelaku, petugas gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti milik korban dan seorang penadah hasil kejahatan tersebut.
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro S.I.K, M.H saat menggelar Konfrensi Pers kepada sejumlah awak media, menyebutkan, adapun terduga yang berhasil diamankan, yakni ZKR (35) warga Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari.
“Anggota kami mengamankan terduga di Jalan lintas Banda Aceh- Medan, tepatnya di jembatan Gampong Meunasah Lubok, Kecamatan Pantee Bidari dari pelaku berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih tanpa Nomor Polisi milik korban,” kata Kapolres.
Kapolres Aceh Timur yang pada saat Konfrensi Pers didampingi oleh Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H, Kabag Sumda Kompol Sri Sujarwo, Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M. Si dan Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah menjelaskan, dari pengakuan ZKR, sepeda motor tersebut digadainya dari ZND (22) dan AAF (25) keduanya tercatat warga Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk dengan harga gadai Rp. 1. 500.000,00.
Setelah mendapat informasi dari tersangka ZKR, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka ZND dan AAF di rumahnya. Dalam peangkapan itu polisi juga berhasil mengamankan Sepeda Motor Vario 150 warna hitam yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
“Selain itu, anggota kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 295.000,00 yang diduga uang milik korban yang semula jumlahnya Rp. 4.000.000,00 dan dari pengakuan ZND dan AAF uang tersebut mereka gunakan untuk membeli shabu. Hal ini dikuatkan dari loaksi penggerebekan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek, pipet, 1 (satu) buah silet,  3 (tiga) paket shabu dalam ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus kecil ganja kering.
Atas perbuatan para pelaku, untuk ZND dan AAF dijerat dengan pasal 365 KUHP sedangkan ZKR dijerat dengan pasal 480 KUHP. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post