Tribrata
News Aceh Timur-Belajar dari beberapa peristiwa yang
terjadi dengan masih adanya warga yang memasang aliran listrik di agar kebonya
dengan dalih untuk mengusir hama atau menghalau hewan liar, Kapolres Aceh Timur
AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H memberi penegasan kepada warga masyarakat untuk
tidak memasang arus listrik di pagar kebonya dengan dalih apapun.
“Karena
selain membahayakan memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan dan
jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia, maka, pelaku bisa dijerat
dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi; Barangsiapa karena kesalahannya
menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan
selama-lamanya satu tahun,” tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro,
S.I.K, M.H, Senin (28/01/2019).
Sebelumnya
seorang pemuda Musa Bin Idris (20) warga Dusun Muara Subur, Gampong Arul
Pinang, Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur, ditemukan meninggal dunia
setelah tersengat arus listrik pengusir hama di ladang jagung milik warga pada
Minggu (27/01/2019) sore. (Iwan Gunawan).