Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian
Sektor Julok, pada Selasa (08/01/2019) petang berhasil mengamankan ILY (33)
warga Gampong Ujong Tunong, Kecamatan Julok yang diduga sebagai pelaku tindak
pidana pencurian di rumah korban atas nama Mauidhatul Hasanah (33) warga
gampong Teumpok Teungoh, Kecamatan Julok.
Kapolsek Julok, AKP
Suparwanto, S.H, M.H mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban, sekira pukul
04.00 WIB ILY memasuki rumahnya, pada saat itu korban terbangun dan melihat
pelaku sedang berlari arah jendela, korban langsung meneriaki maling.
Selanjutnya korban melihat
dompet miliknya sudah terbuka dan uang sejumlah 3.000.000 sudah tidak berikut
satu unit handphone merk OPPO. Ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut AKP
Suparwanto mengatakan, pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB pelaku terlihat
sedang duduk di warung kopi di Gampong Teumpok Teugoh, warga kemudian menghubungi kami
dan pelaku berhasil kami amankan.
Dari tangan pelaku kami
amankan barang bukti yang diduga milik korban yakni diantaranya uang sejumlah Rp.
1.700.000,00 dan handphone. Jelas Kapolsek Julok AKP Suparwanto, S.H, M.H.
Pihaknya juga sangat
mengapresiasi tindakan warga yang tidak main hakim sendiri saat mengamankan
seseorang yang diduga sebagai pelaku kriminal. (Iwan Gunawan).