Tribrata
News Aceh Timur-Petugas piket Satpolairud Polres Aceh
Timur, pada Kamis (17/01/2019) malam berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang
diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Kasatpolairud
Polres Aceh Timur Iptu Pidinal Limbong, Jum’at (18/01/2019) mengungkapkan edua
pelaku adalah; AS (31)warga Gampong Bale
Buya, Kecamatan Peruelak dan Muhajir (26) warga Gampong Matang Plawi, Kecamatan
Peureulak. Ungkap Iptu Pidinal Limbong.
Dijelaskanya,
sekira pukul 21.00 WIB tadi malam saat anggota kami sedang patroli di seputaran
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk
mendapat informasi dari warga yang menyatakan ada 2 (dua) orang yang gerak
geriknya mencurigakan.
Memperoleh
informasi tersebut kemudian anggota kami melakukan penyelidikan terhadap orang
tersebut (pelaku) dengan mendatangi lokasi. Saat itu kedua pelaku sedang berada
di atas mobil barang jenis Mitsubishi L300 Nomor Polisi BL 8124 GI melihat
kedatangan anggota kami, kedua pelaku berusaha lari, namun berhasil ditangkap.
Kemudian
dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan ditemukan 1 (satu) paket
kecil dan diduga narkotika jenis shabu yang disembunyikan dibalik casing
handphone milik pelaku AS.
Selain
itu kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah sedotan minuman yang
sudah di modifikasi dan 1 (satu) buah pirek.
Atas
temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku kami amankan ke kantor Satpolair
Polres Aceh Timur yang selanjutnya kami limpahkan ke Satuan Res Narkoba Polres
Aceh Timur. Terang Kasatpolairud Polres Aceh Timur Iptu Pidinal Limbong. (Iwan
Gunawan).