TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satpolairud Polres Aceh Timur Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika


Tribrata News Aceh Timur-Petugas piket Satpolairud Polres Aceh Timur, pada Kamis (17/01/2019) malam berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Kasatpolairud Polres Aceh Timur Iptu Pidinal Limbong, Jum’at (18/01/2019) mengungkapkan edua pelaku adalah; AS (31)warga Gampong  Bale Buya, Kecamatan Peruelak dan Muhajir (26) warga Gampong Matang Plawi, Kecamatan Peureulak. Ungkap Iptu Pidinal Limbong.
Dijelaskanya, sekira pukul 21.00 WIB tadi malam saat anggota kami sedang patroli di seputaran Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk mendapat informasi dari warga yang menyatakan ada 2 (dua) orang yang gerak geriknya mencurigakan.
Memperoleh informasi tersebut kemudian anggota kami melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut (pelaku) dengan mendatangi lokasi. Saat itu kedua pelaku sedang berada di atas mobil barang jenis Mitsubishi L300 Nomor Polisi BL 8124 GI melihat kedatangan anggota kami, kedua pelaku berusaha lari, namun berhasil ditangkap.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan ditemukan 1 (satu) paket kecil dan diduga narkotika jenis shabu yang disembunyikan dibalik casing handphone milik pelaku AS.
Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah sedotan minuman yang sudah di modifikasi dan 1 (satu) buah pirek.
Atas temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku kami amankan ke kantor Satpolair Polres Aceh Timur yang selanjutnya kami limpahkan ke Satuan Res Narkoba Polres Aceh Timur. Terang Kasatpolairud Polres Aceh Timur Iptu Pidinal Limbong. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post