Tribrata
News Aceh Timur-Angka kecelakaan lalu lintas yang
melibatkan pelajar di wilayah hukum Polres Aceh Timur memasuki tahun 2019 mengalami
peningkatan. Hal ini membuat AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H selaku Kapolres prihatin.
Dalam
laporan Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Timur hingga 10 hari pada bulan Januari
2019 tercatat sudah terjadi 6 (enam)
peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa 4 (empat) orang meninggal
dunia, 2 (dua) orang mengalami luka berat dan 2 (dua) orang menagalami luka
ringan.
Akibat
peristiwa kecelakaan tersebut di atas terdapat 1 (satu) pelajar meninggal dunia
dan 1 (satu) pelajar mengalami luka berat, sedangkan jenis kecelakaanya paling
banyak didominasi sepeda motor," ujar AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H.
Pelajar
yang terlibat kecelakaan lalu lintas rata-rata belum memiliki surat izin
mengemudi. Tetapi, mereka sudah mengendarai sepeda motor ke sekolah. Untuk itu,
pihaknya mengimbau orang tua agar tidak membiarkan anaknya mengendarai sepeda
motor ke sekolah.
"Lebih
baik diantar jemput orang tuanya, biar lebih aman,” himbau Kapolres.
Diakuinya
pihaknya melalui Satuan Lalu Lintas sudah gencar melakukan sosialisasi ke
sekolah-sekolah soal keselamatan berkendara. Dalam sosialisasi tersebut Satlantas
Polres Aceh Timur mengimbau kepada siswa khususnya yang belum cukup umur agar
tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah.
"Itu
upaya kami menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar," lajut
Kapolres.
Ke
depan kami akan membuat regulasi dengan pihak sekolah untuk menertibkan anak
didiknya dalam berkendara, yang paling utama adalah dalam hal “safety”
berkendara.
Karena
selama ini yang saya jumpai di jalanan banyak sekali pelajar mengendarai sepeda
motor tanpa menggunakan helm.
“Menggingat
psikologi pelajar masih ingin mencari jati diri dan masih labil serta ingin dibiang "subdibilheb" (Supaya
dibilang hebat) oleh kawan-kawanya, sehingga kesadaran berlalu lintas sangat
kurang. Dengan demikian perlu sinergitas Polri, pihak sekolah dan orang tua untuk
sama-sama memberikan pendidikan berlalulintas yang baik dengan cara memberikan
tegoran disertai surat pernyataan dari orang tua untuk bersama memberikan
pengawasan terhadap anak-anak kita.” Terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H.
Sementara
itu Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Ritian Handayani, S.I.K mengungkapkan,
pada analisa dan evaluasi (Anev) mingguan, kejadian kecelakaan di wilayah hukum
Polres Aceh Timur kalangan pelajar menempati posisi kedua tertinggi dalam hal
korban meninggal dunia. Dengan usia yang masih di bawah 17 tahun,
tentu akan sangat beresiko karena mereka mengendarai kendaraan tanpa adanya
pengetahuan berlalu lintas dan tanpa adanya uji SIM. Di bawah usia 17 tahun
cenderung secara mental dan emosional mereka masih labil dan belum ada
kecakapan dalam mengambil keputusan.” Ungkap Iptu Ritian Handayani. (Iwan
Gunawan).