Tribrata
News Aceh Timur-Tim Gabungan yang terdiri dari Subdit III
Jatanras Polda Aceh, Polres Aceh Timur , Polres Bireun dan Polres Lhokseumawe
dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda Aceh Kompol Suwalto, S.I.K pada hari
Senin tanggal 31 Desember 2018 berhasil membebaskan para korban terdiri dari 1 (satu)
keluarga pasangan suami istri dan dua anaknya warga Dusun Kesatuan, Gampong
Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa yakni; Irwan Syahputra
(28 tahun), pekerjaan Security RSUD Langsa, Meta Isna Putri (25 tahun), Naila
Zahratul Sifa (2 tahun) dan Muhammad Abizar Harun (7 bulan).
Pembebasan
Irwan Syahputra sekeluarga ini bermula dari laporan Ratna Dewi (49 tahun) warga
Dusun Kesatuan, Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa
yang melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur pada Jum’at tanggal 28 Desember 2018
dan menyatakan bahwa anggota keluraganya telah diculik oleh pelaku Sofyan alias
Abu Yan, (40 tahun), yang sebelumnya beralamat di Gampong Blang, Kecamatan
Langsa Kota, Kota Langsa.
Hal
tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H
dengan didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H dan Kasat Reskrim AKP
Erwin Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M. Si saat menngelar Konfrensi Pers
pengingkapan kasus tersebut, Rabu (02/01/2019).
Di
hadapan awak media Kapolres Aceh Timur menjelaskan kronologis yang bermula pada
hari Sabtu tanggal 22 Desember 2018 sekira pukul 08.00 WIB Irwan Syahputra
bersama istrinya (Meta Isna) dengan membawa kedua anaknya berpamitan kepada
Pelapor hendak pergi kerumah Nirwana, (36 tahun) warga Gampong Alue Rambong,
Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dengan tujuan untuk mengambil uang.
Dikarenakan
saat tersebut Nirwana belum memiliki uang sehingga Irwan Syahputra sekeluarga
menginap selama empat malam di rumah Nirwana.
Pada
hari Rabu tanggal 26 Desember 2018, sekira pukul 15.30 WIB Meta Isna
mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Pelapor yang bertuliskan “Mak kami
diculik Abu Yan, namun demikian Pelapor tidak membalas SMS tersebut.
Kemudian
pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 sekira pukul 10.00 WIB Meta Isna
menghubungi Pelapor sambil mengatakan “Mak disuruh tebus seratus juta, kalau
enggak kami gak bisa pulang lagi. Malam harinya sekira pukul 20.00 WIB, Meta
Isna kembali menghubungi Pelapor dan mengatakan, “Mak kalau sayang sama kami,
cabut laporan Polisi jangan diteruskan.” Atas hal tersebut Pelapor merasa bahwa
benar anaknya menjadi korban penculikan.
Dari
laporan tersebut Polres Aceh Timur membentuk tim yang terdiri dari Satuan
Intelkam dan Reskrim dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Erwin
Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M. Si yang selanjutnya melakukan penyelidikan.
Dari
hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi korban berada di wilayah
hukum Polres Lhokseumawe dan Polres Bireun.
Koordinasi
dan komunikasi aktif yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur dengan
Jatanras Polda Aceh, Polres Lhokseumawe dan Polres Bireun membuahkan hasil,
pada Senin (31/12/2018) keberadaana para korban ditemukan selamat namun dalam
kondisi kaki dirantai di sebuah rumah milik istri Pelaku (Sofyan alias Abu Yan)
di kawasan di Dusun Cot Husen, Gampong Alue Iet Kecamatan Siblah Krueng,
Kabupaten Bireun.
Selain
berhasil membebaskan korban, Tim Gabungan juga berhasil mengamankan para pelaku
diantaranya: Sofyan alias Abu Yan (45 tahun), T. Lala Sofyan Najib (45 tahun)
warga Gampong Cot Cemeurut, Kecamatan Sungai Raya, Kabuapten Aceh Timur dan
Dika alias Andi (24 tahun) warga Gampong Simoang Juli, Kecamatan Ketoul,
Kabupaten Aceh Tengah.
Saat
akan dilakukan penangkapan 2 (dua) dari 3 (tiga) pelaku berusaha melarikan diri
sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
Petugas
juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) orang pelaku yang diduga ikut
terlibat dalam kasus ini yakni ARJ dan Bob (nama panggilan).
Bersama
ketiga pelaku, petugas juga menyita barang bukti di lokasi kejadian
diantaranya; 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver Nomor Polisi BK
1760 CZ, 1 (satu) unit handpone merk Nokia Tipe 107 warna hitam, 1 (satu) unit
handpone merk Samsung C203 warna hitam, 1 (satu) buah rante beserta gembok, 1
(satu) lembar bendera Bulan Bintang dan 1 (satu) buah obeng.
Atas
perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 333 Jo Pasal 368
KUHP dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jelas Kapolres
Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).