Tribrata
News Aceh Timur-Anggota Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka
Lantas) Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Timur, pada Rabu (09/01/2019) sore
melakukan olah tempat kejadian perkara(TKP) peristiwa kecelakaan yang
melibatkan sebuah mobil dengan sepeda motor.
Kasat
Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Ritian Handayani, S.I.K menyebutkan, kecelakaan
terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Seunebok Peusangan, Kecamatan Peureulak
bermula saat M. Arif, (17, Pelajar warga
Gampong Bale Buya, Kecamatan Peureulak yang mengendarai sepeda motor Honda
Scoopy Nomor Polisi BL 3084 DAH dan saat itu memboncengkan Mutia Rahmi, (17), Pelajar,
warga Gampong Keumuning Kecamatan Peureulak datang dari arah barat (Banda Aceh
menuju Medan) dengan kecepatan sedang.
Dibelakang
M. Arif melaju dengan kecepatan tinggi mobil barang Daihatsu Gran Max pick up Nomor
Polisi BK 9858 CD yang dikemudikan oleh Suriadi, (35), Pedagang, warga
Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa
Barat, Kota Langsa.
Setibanya
di lokasi kejadian, M. Arif hendak mendahului mobil tronton yang berada di depannya,
hal yang sam juga dilakukan oleh Suriadi, karena jarak yang sudah sangat dekat
sehingga mobil yang dikemudikanya menabrak bagian belakang sepeda motor yang
dikendarai M. Arif. Akibatnya, M. Arif bersama Mutia Rahmi berikut sepmor terhempas
di badan jalan.
Kerasnya
benturan mengakibatkan, M. Arif mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dilarikan
ke Rumah Sakit Umum Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak sedangkan Mutia Rahmi
mengalami luka berat dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit
tersebut. Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Ritian Handayani, S.I.K. (Iwan
Gunawan).