Tribrata
News Aceh Timur-Bhabinkamtibmas Polsek Serbajadi Brigadir
Andri Firanika Satria pada Selasa (05/02/2019) pagi melaksanakan kegiatan
patroli sambang desa di Dusun Dusun Krueng Baung, Gampong Peunaron Lama, Kecamatan
Peunaron.
Pada
saat bersamaan di sebuah rumah wargasedang ada pertemuan dusun. Kesempatan tersebut
dimanfaatkan oleh Brigadir Andri Firanika Satria untuk menyampaikan pesan
kamtibmas.
Salahsatu
penegasan yang disampaikanya dalah dengan menghimbau warga untuk tidak memasang
kabel listrik di kebun dengan dalih untuk menghalau hewan yang merusak tanaman.
“Karena
selain membahayakan memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan,”
ujar Brigadir Andri Firanika Satria.
Dijelaskanya,
jika memang terbukti, warga yang memasang jebakan dengan menggunakan listrik
dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber
Daya Alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda
maksimal Rp 50 juta.
Dan
jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia, tambahnya, maka pelaku bisa
dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi; Barangsiapa karena kesalahannya
menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau
kurungan selama-lamanya satu tahun. Terang Brigadir Andri Firanika Satria. (Iwan
Gunawan).