TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Bhabinkamtibmas Polsek Serbajadi Himbau Petani Untuk Tidak Memasang Jerat Listrik


Tribrata News Aceh Timur-Bhabinkamtibmas Polsek Serbajadi Brigadir Andri Firanika Satria pada Selasa (05/02/2019) pagi melaksanakan kegiatan patroli sambang desa di Dusun Dusun Krueng Baung, Gampong Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron.
Pada saat bersamaan di sebuah rumah wargasedang ada pertemuan dusun. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Brigadir Andri Firanika Satria untuk menyampaikan pesan kamtibmas.
Salahsatu penegasan yang disampaikanya dalah dengan menghimbau warga untuk tidak memasang kabel listrik di kebun dengan dalih untuk menghalau hewan yang merusak tanaman.
“Karena selain membahayakan memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan,” ujar Brigadir Andri Firanika Satria.
Dijelaskanya, jika memang terbukti, warga yang memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Dan jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia, tambahnya, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi; Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. Terang Brigadir Andri Firanika Satria. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post