Tribrata
News Aceh Timur-Kapolers Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro,
S.I.K, M.H dengan didampingi Kasat Lantas Iptu Ritian Handayani, S.I.K, dan
Kapolsek Peureulak Barat Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H bersama petugas dari Jasa
Raharja Cabang Aceh, Mirza Julian Saputra menyerahkan santunan senilai Rp 50
juta kepada keluarga korban Jefri Miranda, (18) warga Gampong Kabu, Kecamatan
Peureulak Barat, Senin (11/02/2019).
Kapolres
Aceh Timur mengatakan, penyerahan santunan atas peristiwa kecelakaan lalu
lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Nilai
santunan Rp 50 juta langsung diserahkan ke ahli waris dalam hal ini orang
tua korban," sambung Kapolres.
Ia
juga menyatakan keprihatinannya atas musibah yang menimpah korban, "Kami
menyampaikan turut berbelasungkawa atas kecelakaan yang terjadi hingga
korban meninggal dunia, kami berharap dan berdo’a semoga keluarga tabah dan
tetap bertekun dalam do’a dalam menghadapi cobaan ini." Ujar Kapolres.
Pada
kesempatan tersebut ia menghimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor
agar hindari pelanggaran dan patuhi tata tertib berlalu lintas agar tidak
menjadi korban sia-sia.
“Ingat
pelanggaran adalah awal dari Kecelakaan," Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP
Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H.
Jefri Miranda meninggal
dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Gampong Beusa-Lokop,
tepatnya di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak.
Kasat
Lantas Polres Aceh Timur Iptu Ritian
Handayani mengungkapkan peristiwa tersebut bermula pada Minggu (10/02/2019)
pagi sekira pukul 10:00 WIB, mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi BL
8670 DB yang dikemudikan oleh Agus Salim, (35) warga Gampong Alue Bu Tunong,
Kecamatan Peureulak Baratmelaju dari arah Gampong Beusa menuju Lokop dengan
kecepatan rendah.
Sedangkan
sepeda motor Suzuki Satria F, Nomor Polisi BL 3849 GN yang dikendarai oleh korban saat itu berboncengan dengan Khairul (17) warga Gampong
Rampah, Kecamatan Serbajadi datang dari arah berlawanan dengan kecepatan
tinggi.
Setibanya
di lokasi kejadian, berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi menyebutkan korban
memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan diduga tidak bisa mengusai
kendaraannya sehingga melebar ke kanan jalan dan menabrak pada bagian samping
kanan mobil truk yang menyebabkan pengendara dan yang dibonceng terpental di
badan jalan.
Kerasnya
benturan korban mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di
lokasi kejadian. Sedangkan dan yang dibonceng mengalami luka-luka dan dirawat
dirawat di Puskesmas Peunaron. Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu
Ritian Handayani, S.I.K. (Iwan Gunawan).