Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Resor Aceh Timur pada Selasa
(29/01/2019) malam berhasil mengamankan ratusan batang kayu olahan yang diduga
hasil tindak pidana illegal logging di kawasan Simpang Jernih.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H, Senin (04/02/2019) menyebutkan,
pengungkapan kasus itu bermula adanya informasi dari masyarakat pada Senin
(28/01/2019) yang mengatakan bahwa ada kegiatan illegal logging di hutan yang
terletak di Gampong Bedari, Kecamatan Simpang Jernih.
Memperoleh
informasi tersebut, kami memerintahkan Kanit III Satreskrim Polres Aceh Timur
dengan dibackup anggota Resmob untuk melakukan penyisiran.
Pada
Selasa (29/01/2019) pagi, anggota kami menemukan lokasi kegiatan illegal
logging serta didapatkan barang bukti ratusan balok kayu dari berbagai jenis.
Namun di lokasi tidak ditemukanya pemilik kayu maupun pekerja. Diduga mereka
melarikan diri mengetahui kedatangan anggota kami. Ungkap Kapolres.
Lebih
lanjut Kapolres menjelaskan, terkendala alat trasnportasi untuk mengangkut
barang bukti tersebut, Kanit III berkoordinasi dengan Kapolsek Simpang Jernih
untuk meminta bantuan warga membuat rakit.
Hal
ini dilakukan karena lokasi penemuan barang bukti kayu tersebut tidak bisa
dilalui dengan kendaraan dan salah satu akses untuk mempermudah adalah dengan
cara dihanyutkan ke sungai yang nantinya akan bermuara di sebuah gampong yang
masuk wilayah hukum Polres Aceh Tamiang dari situlah kayu bisa diangkut dengan
kendaraan. Jelas Kapolres.
Banyaknya
jumlah barang bukti dan minimnya anggota kami membuat perakitan kayu memerlukan
waktu beberapa hari untuk menyelesaikanya.
Setelah
sebagian kayu sudah berhasil dibuat rakit kemudian dihanyutkan di sungai
Simpang Jernih dan bermuara di Gampong Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Kabupaten
Aceh Tamiang.
Sambil
menunggu kayu yang lain, barang bukti yang sudah sampai di pinggir sungai untuk
sementara dititipkan pada sebuah shawmil (kilang kayu) yang tidak jauh dari
menepinya kayu barang bukti tadi.
Dalam
penitipan barang bukti tadi disertai Berita Acara Penitipan Barang antara
pemilik kilang dengan kami (Polres Aceh Timur), dalam hal ini diwakili Kanit
III Satreskrim Polres Aceh Timur, Ipda Rangga Setiyadi, S.TrK.
Setelah
terkumpul sebanyak 164 batang, pada Sabtu (02/02/2019) pagi kami geser dari
lokasi penitipan untuk dibawa ke Polres Aceh Timur dan pada Minggu (03/02/2019)
malam 39 batang juga kami geser dari lokasi penitipan. Sehingga jumlah total
barang bukti yang kami amankan sebanyak 203 batang kayu.
Selanjutnya
kami akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Wilayah
Langsa untuk mengetahui jenis kayu sekaligus melakukan pengukuran tonase barang
bukti yang sudah kami amankan.
Sedangkan
pemilik kayu atau pihak yang bertanggung pada kegiatan illegal logging tersebut
masih dalam penyelidikan. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro,
S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).