TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Tetapkan DPO Pemilik Kayu Illegal Logging Di Simpang Jernih


Tribrata News Aceh Timur-Polres Aceh Timur, pada Selasa (05/02/2019) siang menggelar Konrensi Pers terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Illegal Logging yang berhasil diungkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur sejak tanggal 28 Januari 2019 lalu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H yang memimpin kegiatan Konrensi Pers di Polsek Idi Rayeuk kepada sejumlah awak media mengatakan, “Kayu yang kita amankan jenis campuran, seperti sembarang, damar dan meranti. Total seluruhnya mencapai 205 batang. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat bahwa kayu-kayu ini hasil perambahan di kawasan hutan lindung di Simpang Jernih,” kata Kapolres Aceh Timur.
Turut mendampingi Kapolres Aceh Timur diantaranya; Wakapolres Aceh Timur, Kompol Warosidi, S.H, M.H, Kasat Intelkam, AKP Suryo Sumantri Darmoyo, S.H, S.I.K, Kasat Binmas Iptu Azman, M.A, S.H, M.H, Kasat Sabhara AKP Marzuki, Kasat Narkoba Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H, Kasat Lantas Iptu Ritian Handayani, S.I.K, Kasatpolair Iptu Pidinal Limbong, Kapolsek Idi Rayeuk AKP Fazli dan Kanit III Satreskrim Polres Aceh Timur, Ipda Rangga Setyadi, S. TrK.
Kapolres mengungkapkan, illegal logging ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aksi penebangan hutan secara liar dalam kawasan konservasi di Gampong Bedari, Kecamatan Simpang Jernih, pada Senin (28/01/2019).
Atas informasi tadi, kami membentuk tim khusus mendalami informasi tersebut yang selanjutnya menuju ke lokasi.
“Saat petugas kita tiba di lokasi, Rabu (29/01/2019) pagi, seluruh pekerja yang sedang mengalirkan kayu melalui daerah aliran sungai (DAS) Tamiang, berhasil melarikan diri. Sambung Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kayu-kayu balok dalam bentuk rakit itu dialiri melalui sungai, petugas kemudian menggeser dan menariknya ke darat. Namun karena jalan berlumpur, sebagian kayu sempat dititipkan di salah satu kilang kayu yang memiliki izin operasional yang disertai Berita Acara Penitipan Barang, dan sebagian besar masih berada dalam aliran sungai.
“Untuk menarik seluruh batang kayu dari sungai butuh waktu tiga hari. Keterbatasan personel dan peralatan membuat polisi kewalahan, sehingga butuh berhari-hari menggeser barang bukti tersebut,” kata AKBP Wahyu Kuncoro.
Setelah ditarik dan dititipkan di kilang, pada hari Sabtu (02/02/2019) dan Minggu (03/02/2019) seluruhnya dibawa ke Polres Aceh Timur. “Sedangkan pemilik kayu yang melarikan diri tersebut kini masuk dalam daftar pencari orang,” katanya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Langsa untuk menangani kasus ini.
“Kami berharap masyarakat tidak lagi menebang kayu atau membantu perambahan hutan, karena ketika kawasan hutan gundul akan menjadi ancaman, seperti bencana banjir dan longsor serta menyempitnya habitat satwa liar.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post