Tribrata
News Aceh Timur-Polres Aceh Timur, pada Selasa (05/02/2019)
siang menggelar Konrensi Pers terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Illegal
Logging yang berhasil diungkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur
sejak tanggal 28 Januari 2019 lalu.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H yang memimpin kegiatan Konrensi Pers
di Polsek Idi Rayeuk kepada sejumlah awak media mengatakan, “Kayu yang kita
amankan jenis campuran, seperti sembarang, damar dan meranti. Total seluruhnya
mencapai 205 batang. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat bahwa kayu-kayu
ini hasil perambahan di kawasan hutan lindung di Simpang Jernih,” kata Kapolres
Aceh Timur.
Turut
mendampingi Kapolres Aceh Timur diantaranya; Wakapolres Aceh Timur, Kompol
Warosidi, S.H, M.H, Kasat Intelkam, AKP Suryo Sumantri Darmoyo, S.H, S.I.K, Kasat
Binmas Iptu Azman, M.A, S.H, M.H, Kasat Sabhara AKP Marzuki, Kasat Narkoba Iptu
Yaser Arafat Riza Habibi, S.H, Kasat Lantas Iptu Ritian Handayani, S.I.K, Kasatpolair
Iptu Pidinal Limbong, Kapolsek Idi Rayeuk AKP Fazli dan Kanit III Satreskrim
Polres Aceh Timur, Ipda Rangga Setyadi, S. TrK.
Kapolres
mengungkapkan, illegal logging ini berawal dari informasi masyarakat terkait
maraknya aksi penebangan hutan secara liar dalam kawasan konservasi di Gampong
Bedari, Kecamatan Simpang Jernih, pada Senin (28/01/2019).
Atas
informasi tadi, kami membentuk tim khusus mendalami informasi tersebut yang
selanjutnya menuju ke lokasi.
“Saat
petugas kita tiba di lokasi, Rabu (29/01/2019) pagi, seluruh pekerja yang
sedang mengalirkan kayu melalui daerah aliran sungai (DAS) Tamiang, berhasil
melarikan diri. Sambung Kapolres.
Lebih
lanjut Kapolres mengatakan, kayu-kayu balok dalam bentuk rakit itu dialiri
melalui sungai, petugas kemudian menggeser dan menariknya ke darat. Namun
karena jalan berlumpur, sebagian kayu sempat dititipkan di salah satu kilang
kayu yang memiliki izin operasional yang disertai Berita Acara Penitipan Barang,
dan sebagian besar masih berada dalam aliran sungai.
“Untuk
menarik seluruh batang kayu dari sungai butuh waktu tiga hari. Keterbatasan
personel dan peralatan membuat polisi kewalahan, sehingga butuh berhari-hari
menggeser barang bukti tersebut,” kata AKBP Wahyu Kuncoro.
Setelah
ditarik dan dititipkan di kilang, pada hari Sabtu (02/02/2019) dan Minggu
(03/02/2019) seluruhnya dibawa ke Polres Aceh Timur. “Sedangkan pemilik kayu
yang melarikan diri tersebut kini masuk dalam daftar pencari orang,” katanya.
Pihaknya
telah berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Langsa
untuk menangani kasus ini.
“Kami
berharap masyarakat tidak lagi menebang kayu atau membantu perambahan hutan,
karena ketika kawasan hutan gundul akan menjadi ancaman, seperti bencana banjir
dan longsor serta menyempitnya habitat satwa liar.” Terang Kapolres Aceh Timur
AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).