Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Sektor Ranto Peuerulak, pada
Rabu (27/02/2019) siang melakukan mediasi terhadap kasus kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT) yang diduga keras dilakukan oleh terlapor ZLF, (42) terhadap
istrinya IRM (35) warga Gampong Tampak yang terjadi pada Rabu (20/02/2019).
Kapolsek
Ranto Peureulak Ipda Wisnu Bramantyo, S. TrK mengatakan, awalnya terhadap permasalahan
itu telah diupayakan mediasi oleh perangkat Desa Gampong Tampak, namun tidak tercapai
kemufakatan.
Selanjutnya
perangkat gampong meminta kami untuk membantu mediasi.
Hasil
dari mediasi tersebut kedua belah pihak, bersedia berdamai. Terlapor mengakui
salah dan khilaf serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dan pihak
pelapor telah mema’afkanya.
Dari
kesepakatan tersebut tertuang dalam surat perdamaian yang
diketahui oleh Geuchik Gampong Tampak, serta keluraga kedua belah pihak. Terang
Kapolsek.
Ditambahkanya,
upaya yang kami lakukan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan secara
kekeluargaan yang diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak
bahwa segala sesuatu perbuatan yang dilakukan pasti ada konsekuensi yang harus
dipertanggungjawabkan. Terang Kapolsek Ranto Peureulak Ipda Wisnu Bramantio, S.
TrK. (Iwan Gunawan).