Tribrata
News Aceh Timur-Guna mengantisipasi peredaran narkoba di
dalam rumah tahanan (Rutan), Sat Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur bersama Badan
Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa melakukan sosialisasi Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sekaligus tes urine untuk pegawai
dan petugas Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) Rumah Tahanan (Rutan)
Langsa Cabang Idi, Senin (18/02/2018).
"Kami
sengaja mengambil lokasi ini agar petugas rutan lebih waspada untuk
mengantisipasi masuknya obat-obatan terlarang masuk ke dalam (rutan),"
ujar Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H.
Sosisalisasi
diawali dengan materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang
disampaikan oleh Kasi Rehab BNNK Langsa Zulkifli.
Selanjutnya
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur menyatakan, kasus peredaran narkoba yang masuk
ke dalam rutan sudah sering kali terjadi. Sehingga, dengan diadakanya
sosialisasi bahaya narkoba ini dapat membina dan memberikan pesan kamtibmas
baik masyarakat maupaun instansi yang diharapkan ikut memberantas peredaran
narkoba.
"Kami
juga berikan pemahaman dan cara bagaimana petugas rutan mengetahui jenis obat
terlarang ini dengan berbagai modus seperti dimasukan ke dalam makan ataupun
hal lain. Selain itu, agar petugas lebih waspada dan jangan sampai bisa barang
haram tersebut bisa masuk ke dalam rutan,"ungkap Iptu Yaser Arafat Riza
Habibi.
Ia
menerangkan satu persatu jenis dan bentuk agar para petugas lapas lebih tahu
jenis dan obat terlarang ini ketika akan masuk ke lapas sudah di amankan
terlebih dahulu.
Usai
sosialisasi dilanjutkan pemeriksaan urine terhadap seluruj pegawai Rutan Cabang
Idi, termasuk Kepla Rutan Efendi, S.H dan dari hasil tes urine tersebut seluruh
pegawai termasuk Kepala Rutan Cabang Idi beserta Polsuspas dinyatakan negatif
dari pengaruh narkoba. (Iwan
Gunawan).