TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Tim Gabungan Polda Aceh Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Kriminal Bersenjata


Tribrata News Aceh Timur-Tim Gabungan yang tediri dari Subdit III Jatanras Polda Aceh, BKO Sat Brimob, Polres Aceh Timur dan Polres Aceh Utara yang tergabung dalam Satgas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Polda Aceh, berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku KKB di Aceh Timur.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si dalam siaran persnya, Jumat (15/02/2019) mengatakan, pada Kamis (14/02/2019) sekira Pkl 10.00 WIB, tim memperoleh informasi tentang keberadaan seorang anggota kelompok kriminal bersenjata berinisial Nas adik kandung dari Sal (38) yang merupakan pelaku lainnya yang beralamat di Gampong Buket Kruet, Kecamatan Pantee Bidari.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penjajakan ke lokasi keberadaan pelaku di Simpang Empat Lhok Nibong, Kecamatan Pantee Bidari. Di lokasi tim menemukan pelaku. Saat akan dilakukan penangkapan yang bersangkutan berhasil melarikan diri dengan meninggalkankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra GTR Nomor Polisi 6765 (plat sementara) yang selanjutnya dititipkan ke Polsek Pantee Bidari.” Ungkap Kabid Humas Polda Aceh.
Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan,  pada pukul 17.00 WIB, dari pengembangan di lapangan, anggota KKB berinisial Nas tersebut terdeteksi keberadaanya di Gampong  Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktia, wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Selanjutnya pukul 19.30 WIB, tim melakukan briefing untuk melakukan penindakan terhadap pelaku dan tim berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku masing-masing berinisial Nas dan Sul Alias Sal Alias Ap, (38) swasta dan warga Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Pantee Bidari.” Kata Kabid Humas.
Tidak berhenti sampai disitu, sambung Kabid Humas, pengembangan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan di rumah isteri pertama Sul alias Sal yakni; 1 (satu) pucuk senjata api jenis AK 56 beserta 64 butir amunisi kaliber 7,56.
Barang bukti lainnya yang ditemukan di rumah tersangka Nas adalah berupa, baju jubah warna putih, kain surban warna hijau dan kain surban warna hitam yang digunakan pada saat upacara deklarasi “Kerajaan Islam Aceh Darussalam.”
“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post