Tribrata
News Aceh Timur-Penyelenggaraan pelayanan publik yang
terbebas dari segala bentuk pungutan liar atau pungli sudah menjadi kewajiban
bagi semua penyelenggara pemerintah tidak terkecuali pada pelayanan kesehatan.
Dalam
semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, pada Selasa
(05/03/2019) Wapolres Aceh Timur Kompol Warosidi, S.H, M.H yang sekaligus Ketua
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memberikan sosialisasi Saber
Pungli di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur.
Dalam
sambutannya Kompol Warosidi menekankan kepada semua peserta sosialisasi bahwa
sebagai pelayan masyarakat harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik,
transparan dan bebas dari segala bentuk pungutan liar.
Dijelaskan
oleh Wakapolres, secara harfiah pungutan liar diartikan sebagai pengenaan biaya
di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Dampak dari
adanya pungli menyebabkan penambahan biaya, rusaknya tatanan masyarakat,
munculnya masalah sosial, menghambat pembangunan serta ketidakpercayaan
masyarakat kepada pemerintah.
Upaya
pencegahan yang bias dilakukan berupa: meningkatkan pelayanan publik berupa
pemangkasan sistem, keterbukaan tarif, memberikan edukasi kepada masyarakat,
adanya kontrol dari atasan langsung dengan lebih intensif dan penerapan
pola reward dan punishment. Penerapan hukum terhadap terjadinya
pungli pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam pasal 12 huruf e UU No. 20
tahun 2001, sedangkan bagi Non PNS diatur dalam pasal 368 (1) KUHP. Terang
Kompol Warosidi.
Dalam
kesempatan sosialisasi tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh peserta untuk
melakukan tanya jawab dan diskusi tentang pelayanan publik yang baik dan
terbebas dari pungutan liar atau pungli. (Iwan Gunawan).