TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Ketua Saber Pungli Kabupaten Aceh Timur Beraksi di Dinas Kesehatan


Tribrata News Aceh Timur-Penyelenggaraan pelayanan publik yang terbebas dari segala bentuk pungutan liar atau pungli sudah menjadi kewajiban bagi semua penyelenggara pemerintah tidak terkecuali pada pelayanan kesehatan.
Dalam semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, pada Selasa (05/03/2019) Wapolres Aceh Timur Kompol Warosidi, S.H, M.H yang sekaligus Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memberikan sosialisasi Saber Pungli di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur.
Dalam sambutannya Kompol Warosidi menekankan kepada semua peserta sosialisasi bahwa sebagai pelayan masyarakat harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik, transparan dan bebas dari segala bentuk pungutan liar.
Dijelaskan oleh Wakapolres, secara harfiah pungutan liar diartikan sebagai pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Dampak dari adanya pungli menyebabkan penambahan biaya, rusaknya tatanan masyarakat, munculnya masalah sosial, menghambat pembangunan serta ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Upaya pencegahan yang bias dilakukan berupa: meningkatkan pelayanan publik berupa pemangkasan sistem, keterbukaan tarif, memberikan edukasi kepada masyarakat, adanya kontrol dari atasan langsung dengan lebih intensif dan penerapan pola reward dan punishment. Penerapan hukum terhadap terjadinya pungli pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001, sedangkan bagi Non PNS diatur dalam pasal 368 (1) KUHP. Terang Kompol Warosidi.
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh peserta untuk melakukan tanya jawab dan diskusi tentang pelayanan publik yang baik dan terbebas dari pungutan liar atau pungli. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post