Tribrata
News Aceh Timur-Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pertimbangan
huruf B ditegaskan “Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya
penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku
alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
Berpedoman
dengan hal di atas Bhabinkamtibmas Polsek Pantee Bidari, Brigadir Hendra. S
melakukan tatap muka dengan Tokoh Masyarakat Gampong Paya Deumam Sa, Rusli, Selasa
(02/04/2019).
Dalam
kesempatan tersebut Brigadir Hendra. S menyampaikan pesan kamtibmas agar selaku
tokoh masyarakat, Rusli senantiasa ikut aktif dalam menciptakan keamanan dan
ketertiban lingkungan.
Dicontohkan seperti mengaktifkan kembali ronda keliling untuk dapat digunakan menekan dan mengatasi kriminalitas di sebuah lingkungan.
Dicontohkan seperti mengaktifkan kembali ronda keliling untuk dapat digunakan menekan dan mengatasi kriminalitas di sebuah lingkungan.
Sementara
itu Kapolsek Pantee Bidari, Ipda Iskandar Wijaya menyatakan, setiap anggota
masyarakat yang menempati lingkungan wajib menjaga keamanan dan ketertiban
lingkungan, ujarnya.
“Kita
sudah mengetahui bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab kita
bersama sebagai warga negara, maka dari itu kita harus meningkatkan kesadaran
kita akan kepedulian keamanan dan ketertiban lingkungan kita, selain dengan meningkatkan
kesadaran juga dengan melakukan tindakan langsung seperti mengikuti ronda Sistem
Keamanan Lingkungan (Siskamling), terang Kapolsek Pantee Bidari, Ipda Iskandar
Wijaya.
Sementara
itu Rusli menyikapi himbauan dari Bhabinkamtibmas mengatakan, agar Polsek
Pantee Bidari lebih meningkatkan lagi patroli ke gampong-gampong di pedalaman
untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas. (Iwan Gunawan).