Tribrata
News Aceh Timur-Kapolsek Peudawa Ipda M. Haris Nur, S.H pada
Jum’at (05/04/2019) memberikan sosialisasi hukum kepada warga Gampong Keude
dengan tema; “Kesadaran Hukum Dalam Membina Keluarga.”
Kegiatan
yang berlangsung di meunasah gampong setempat tersebut dihadiri; Kepala KUA Kecamatan
Peudawa yang diwakili oleh Tgk. Basir, Geuchik Gampong Keude Bahtiar beserta
perangkat gampong, Tgk. Much Ilyas, sejumlah warga Gampong Keude dan Mahasiswa/i
Universitas Ar-Raniry Banda Aceh yang sedang melaksanakan Kuliah Pengabdian
Masyarakat (KPM) di Gampong Keude.
Dalam
penyampaiannya Ipda M. Haris Nur meminta dan menghimbau kepada peserta
yang hadir untuk selalu menjaga lingkungan agar nyaman dan damai serta
menekankan kepada para orang tua untuk menjaga putra putrinya agar tidak
terjerumus dalam hal-hal negatif yang merugikan seperti penyalahgunaan narkotika.
Pada
kesempatan yang sama juga dilaksanakan penyuluhan hukum tentang kasus Kekerasan
Dalam Rumah Tangga atau KDRT dengan menghimbau kepada masyarakat agar
menghindari kekerasan dalam rumah tangga baik kepada istri dan anak karena
apabila ada pengaduan kasus tersebut, terlapor akan dituntut dengan aturan yang
ada dan bahkan dengan konsekuensi hukuman yang berat sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Menurutnya
pemerintah saat ini sangat menaruh perhatian terhadap kasus kekerasan dalam
rumah tangga. Untuk itu terkait kasus KDRT yang perlu dihindari anatara lain
kekerasan fisik, kekerasan seksual dan kekerasan psikis. Terang Kapolsek
Peudawa.
Dijelaskanya,
penyuluhan Kamtibmas dan KDRT seperti ini penting bagi warga masyarakat karena
sebagai bentuk pemberian wawasan dan pengetahuan sehingga semakin hari warga
masyarakat kita akan semakin melek hukum dan tidak melakukan hal-hal yang
merugikan diri sendiri maupun orang lain. Papar Ipda M. Haris Nur. (Iwan
Gunawan).