Tribrata
News Aceh Timur-Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, Kapolres Aceh
Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H secara rutin dan terjadwal menggelar
Safari Subuh dengan mendatangi mesjid maupun meunasah (mushola) di wilayah
hukum Polres Aceh Timur.
Seperti
pada Selasa (09/04/2019) pagi, AKBP Wahyu Kuncoro dengan didampingi sejumlah
perwira Polres Aceh Timur melaksanakan Safari Subuh di Mesjid As-Syuhada, Gampong
Keude, Kecamatan Peudawa.
Selain
dari jajaran Polres Aceh Timur, dalam Safari Subuh tersebut juga dihadiri; Kapolsek
Peudawa Ipda A. Haris Nur, Komandan Kompi Senapan A Raider 111 Lettu Gandhi
Mustafa bersama anggotanya, Muspika Kecamatan Peudawa, Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat
dalam Kecamatan Peudawa dan jama’ah Pejuang Subuh.
Dalam
sambutanya, Kapolres Aceh Timur mengatakan Safari Subuh tersebut untuk menjaga
situasi tetap kondusif jelang pelaksanaan pemilu 17 April mendatang.
"Kegiatannya
pada intinya adalah memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang
berbagai macam persoalan, mulai dari radikalisme, hoaks, kriminalitas, anti
narkoba maupun peristiwa-peristiwa yang sekarang sedang marak," kata Kapolres
Aceh Timur.
Masyarakat
diharapkan waspada dengan berbagai ancaman kriminalitas, serta tidak mudah
terprovokasi dengan berbagai isu maupun kabar bohong yang banyak bertebaran
melalui media sosial maupun aplikasi pengirim pesan.
Menurut
perwira dengan dua melati di pundak ini, cara tersebut dinilai cukup efektif
karena masyarakat bisa berkomunikasi langsung termasuk menyampaikan berbagai
persoalan yang ada di lingkungan masing-masing.
"Kami
ikut menyampaikan pesan-pesan itu setelah kegiatan Salat Subuh, ini sekaligus
cara kami untuk mendekatkan langsung dengan masyarakat," imbuhnya.
Program
Safari Subuh ini akan terus dilakukan, terlebih mendekati pelaksanaan
pencoblosan. Pihaknya berharap, meskipun dalam pesta demokrasi banyak yang
memiliki perbedaan pendapat dan pilihan, namun kondusifitas wilayahnya tetap
terjaga.
"Salah
satu hal penting yang kami sampaikan adalah tentang penggunaan media sosial,
karena itu menyangkut Undang-undang ITE , karena penggunaan media sosial yang
salah bisa berakibat fatal." Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu
Kuncoro, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).