TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Begini Cara Satlantas Polres Aceh Timur Sosialisasi Operasi Keselamatan Rencong 2019


Tribrata News Aceh Timur-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur melakukan berbagai inovasi untuk mensosialisasikan Operasi Keselamatan Rencong 2019 kepada masyarakat.
Salah satunya seperti pagi ini, Rabu (01/05/2019), Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Ritian Handayani, S.I.K dengan didampingi KBO Lantas Iptu Aiyub, S.E dan sejumlah anggotanya melakukan aksi simpatik di depan Gedung Idi Sport Center (ISC) untuk memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan khususnya para pengendara sepeda motor.
Kepada warga, Kasat Lantas menyampaikan bahwa Kepolisian Republik Indonesia terhitung tanggal 29 April sampai dengan 12 Mei 2019 menggelar operasi dengan sandi “Operasi Keselamatan” dengan sasaran ada 9 (Sembilan) diantaranya penggunaan helm wajib bagi pengendara sepeda motor, pengemudi di bawah umur, pengemudi melawan arus, pengemudi motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi dan penumpang motor tidak gunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor mabuk karena penyalahgunaan narkoba/miras.
Selain itu, sasaran lain adalah berkendara sambil menggunakan handphone, berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi kaca spion, knalpot dan TNKB non standar dan kendaraan bermotor bak terbuka untuk angkut orang. Jelas Iptu Ritian Handayani.
Ditegaskanya, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya keselamatan bagi pengguna jalan, sehingga dapat menumbuhkan kesadaran pengendara untuk lebih berhati-hati saat di jalan raya. Salah satunya dengan menggunakan kelengkapan keselamatan berkendara,” ujar Kasat Lantas.
Selain itu, pihaknya juga mengajak warga Aceh Timur untuk lebih mengutamakan keselamatan berkendara dengan mengedepankan etika dan tertib berlalu lintas, sebagai bentuk dukungan masyarakat bagi program Polri demi keselamatan bersama. Tegas Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Ritian Handayani. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post