Tribrata
News Aceh Timur-Untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas selama
bulan Suci Ramadan 1440 H, Kapolsek Peureulak Barat Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H
memberikan himbaun kepada jama’ah Mesjid Baitun Nashihin, Gampong Teumpeun,
Jumat (10/05/2019).
Himbauan
kamtibmas tersebut disampaikan Kapolsek usai menunaikan Sholat Jum’at Ipda Eko Hadianto menyampaikan beberapa himbaun
diantaranya; Tidak dibenarkan atau tidak doperbolehkan menjual atau membunyikan
petasan atau hal-hal lain yang dapat menggangu masyarakat beribadah; Dilarang
membuka usaha menjual makan dan minuman pada siang hari, bilamana tidak
melaksanakan Ibadah puasa agar menghormati masyarakat yang melaksanakan ibadah
puasa dengan cara tidak makan atau minum serta merokok di tempat umum; Ramaikan
mesjid atau musholla dengan amalan-amalan seperti Tarawih, baca Alquran dan
ceramah agama dan; Menghindarkan diri dari giat yang dapat merusak ibadah
selama bulan suci Ramadhan.
Kami
menghimbau agar para jam’ah untuk meningkatkan pos kamling dikarenakan biasanya
pada bulan ramadhan tidak menutup kemungkian tensi kejahatan meningkat
khususnya curat, curas dan curanmor,” ujarnya.
“Apabila
ada permasalahan sosial yang terjadi dalam masyarakat untuk duduk bersama
mencari sosulsi penyelesaian permasalahannya,” pungkas Kapolsek Peureulak Barat
Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H. (Iwan Gunawan).