Tribrata News Aceh Timur-Kekompakan Kapolsek Nurussalam Iptu
Abdullah, S. Sos bersama Danramil Koramil 09/Nrs Nurussalam Kapt ARH Jumari membuahkan hasil dengan tertangkapnya Samsun Bin Amiruddin, (37), pelaku penganiayaan 2 (dua) anak bawah lima
tahun (Balita); Ulfa Mahera Binti Samsun, (5) dan Muhammad Nazar Bin Samsun, (3)
yang terjadi pada Minggu (07/07/2019).
Pelaku yang merupakan ayah kandung
korban, berhasil ditangkap oleh Kapolsek bersama Danramil Nurussalam di rumah
pelaku di Dusun Kaye Gadeng, Gampong Mesjid, Kecamatan Nurussalam.
Iptu Abdullah menjelaskan,
kejadian bermula pada Minggu (07/07/2019) sekira pukul 13.30 WIB, pelaku
bersama istrinya, Saudah dan kedua anaknya (korban) sedang berada di ladang untuk menanam kunyit.
Saat itu pelaku dan istrinya sedang
mencangkul lahan untuk ditanami kunyit, sedangkan korban bermain di gubuk yang berada di lahan mereka.
Tiba-tiba tanpa ada sebab, pelaku
mengamuk dan memukul korban dengan gagang cangkul berkali-kali. Mengetahui
suaminya mengamuk, istri pelaku berteriak minta tolong kepada masyarakat.
Setelah menganiaya korban, pelaku
melarikan diri ke hutan yang berada perssis di samping lahanya. Melihat anaknya terluka, Saudah menggendong keduanya yang
sudah pingsan untuk minta pertolongan.
Di tengah perjalanan warga menolong
korban untuk dibawa ke Puskesmas Nurussalam dengan menggunakan mobil warga yang
melintas. Setiba di Puskesmas Nurussalam korban dirujuk ke Rumah Sakit dr.
Zubir Mahmud, Idi. Karena korban mengalami pendarahan di bagian kepala yang
cukup berat akhirnya kedua korban dirujuk Ke Rumah Sakit Zainal Abidin, Banda
Aceh.
Mengetahui peristiwa tersebut,
anggota Polsek Nurussalam melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil
ditangkap namun mendapat perlawanan dari pelaku.
Pelaku yang diketahui mengalami tuna
wicara (bisu) berontak meskipun sudah disergap 4 (empat) anggota Polsek
Nurussalam kemudian pelaku melarikan diri ke hutan. Ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pada
Kamis (11/07/2019) sekira pukul 13.30 WIB kami memperoleh informasi bahwa
pelaku sudah kembali ke rumah. Kemudian kami berkoordinasi dengan Danramil
untuk melakukan penangkapan.
Sesampainya di rumah pelaku,
sebanyak 8 (delapan) orang termasuk Danramil dibantu Imum Mukim berusaha
menangkap pelaku, namun ia masih berontak. Hampir saja petugas kewalahan menghadapi
perlawanan pelaku, namun akhirnya berhasil kami amankan.
Setelah kami amankan, pelaku berikut
barang bukti berupa cangkul yang diduga dipakai oleh pelaku untuk menganiaya korban
kami bawa ke Sat Reskrim Polres Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya.
Jelas Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, S. Sos. (Iwan Gunawan).