TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Antisipasi Bahaya Narkoba, Sat Binmas Polres Aceh Timur Gelar Focus Group Discussion


Tribrata News Aceh Timur-Wakapolres Aceh Timur, Kompol Warosidi, S.H, M.H pada Kamis (25/07/2019) pagi memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika bagi warga masyarakat Peudawa.
Kegiatan yang berlangsung di Coffee Augerah 97 ini dihadiri; Tgk.Muhammad Isa S.Pdi (Penyuluh Agama Kandepag Aceh Timur), Drs.Abdullah (Camat Peudawa), Serka Imrani (Batu UD Koramil Peudawa), Para Geuchik , Tuha Peut dan Tokoh Pemuda dalam wilayah Kecamatan Peudawa, Kepala Sekolah SMAN 1 Peudawa beserta dewan guru dan perwakilan Siswa/Siswi SMAN 1 Peudawa.
Sosialisasi yang dikemas dengan Forum Group Discussion (FGD) ini juga ditampilkan penayangan beberapa jenis juga contoh akibat penyalahgunaan narkotika serta sanksi pidananya.
Dalam sambutan Kasat Binmas Polres Aceh Timur Iptu Azman, S.H, M.H menyampaikan agar orang tua mengawasi anak-anaknya jangan sampai terpengaruh oleh narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Melalui FGD ini, kami berharap kepada masyarakat Peudawa agar selalu berperan aktif membantu Polri dalam memberantas narkoba serta menjaga kamtibmas. Himbau Iptu Azman.
Ditambahkanya, dengan FGD tersebut diharapkan bisa menyamakan visi misi dan cara pandang bersama antara tokoh masyarakat, tokoh agama dalam menjaga wilayah Peudawa khususnya dan Wilayah Hukum Polres Aceh Timur pada umumnya terus aman dan kondusif. Dengan begitu, Kabupaten Aceh Timur menjadi incaran investor dalam berinvestasi karena kunci utama investasi adalah aman. Jelas Kasat Binmas Polres Aceh Timur Iptu Azman, S.H, M.H.
Sementara itu Wakapolres Aceh Timur dalam paparanya menyampaikan peredaran narkotika saat ini tidak mencakup orang dewasa saja, namun juga sudah masuk kepada anak usia dini. Penegakan hukum tidak selalu dinilai berhasil dalam memberantas peredaran narkotika, khusus pada anak usia dini akan tetapi ada satu hal yang terlupakan, yaitu dengan melakukan sosialisasi yang berkualitas. Terang Kompol Warosidi.
Selanjutnya Wakapolres memberi penjelasan pasal pidana yang mengatur tentang narkotika dan bahan berbahaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post