Tribrata
News Aceh Timur-Wakapolres Aceh Timur, Kompol Warosidi, S.H,
M.H pada Kamis (25/07/2019) pagi memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang
bahaya penyalahgunaan narkotika bagi warga masyarakat Peudawa.
Kegiatan
yang berlangsung di Coffee Augerah 97 ini dihadiri; Tgk.Muhammad Isa S.Pdi
(Penyuluh Agama Kandepag Aceh Timur), Drs.Abdullah (Camat Peudawa), Serka
Imrani (Batu UD Koramil Peudawa), Para Geuchik , Tuha Peut dan Tokoh Pemuda dalam
wilayah Kecamatan Peudawa, Kepala Sekolah SMAN 1 Peudawa beserta dewan guru dan
perwakilan Siswa/Siswi SMAN 1 Peudawa.
Sosialisasi
yang dikemas dengan Forum Group Discussion (FGD) ini juga ditampilkan
penayangan beberapa jenis juga contoh akibat penyalahgunaan narkotika serta
sanksi pidananya.
Dalam
sambutan Kasat Binmas Polres Aceh Timur Iptu Azman, S.H, M.H menyampaikan agar
orang tua mengawasi anak-anaknya jangan sampai terpengaruh oleh narkoba yang
dapat merusak generasi muda.
“Melalui
FGD ini, kami berharap kepada masyarakat Peudawa agar selalu berperan aktif
membantu Polri dalam memberantas narkoba serta menjaga kamtibmas. Himbau Iptu
Azman.
Ditambahkanya,
dengan FGD tersebut diharapkan bisa menyamakan visi misi dan cara pandang
bersama antara tokoh masyarakat, tokoh agama dalam menjaga wilayah Peudawa
khususnya dan Wilayah Hukum Polres Aceh Timur pada umumnya terus aman dan
kondusif. Dengan begitu, Kabupaten Aceh Timur menjadi incaran investor dalam
berinvestasi karena kunci utama investasi adalah aman. Jelas Kasat Binmas
Polres Aceh Timur Iptu Azman, S.H, M.H.
Sementara
itu Wakapolres Aceh Timur dalam paparanya menyampaikan peredaran narkotika saat
ini tidak mencakup orang dewasa saja, namun juga sudah masuk kepada anak usia
dini. Penegakan hukum tidak selalu dinilai berhasil dalam memberantas peredaran
narkotika, khusus pada anak usia dini akan tetapi ada satu hal yang terlupakan,
yaitu dengan melakukan sosialisasi yang berkualitas. Terang Kompol Warosidi.
Selanjutnya
Wakapolres memberi penjelasan pasal pidana yang mengatur tentang narkotika dan
bahan berbahaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun
2009. (Iwan Gunawan).