Tribrata
News Aceh Timur-Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Barat Brigadir
Supriono mendampingi Petugas Pendamping Desa dalam rangka pengecekan di
lapangan penerima manfaat rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari sumber dana Alokasi
Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2019 di Gampong Beusa Seberang, Jum’at (26/07/2019).
Kapolsek
Peureulak Barat Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H mengatakan sudah merupakan kewenangan
Polri untuk ikut mengawasi penggunaan ADG serta membantu masyarakat dalam mendukung
kegiatan serta menciptakan kondusifitas di wilayah.
“Dalam
kegiatan apapun yang dilaksanakan di wilayah dapat digunakan sebagai sarana dan
prasarana guna pendekatan Polri dan rakyat guna terciptanya kamtibmas yang
aman, nyaman dan kondusif.” Terang Kapolsek Peureulak Barat Ipda Eko Hadianto,
S.E, M.H. (Iwan Gunawan).