Tribrata News Aceh Timur-Bersamaan dengan Perayaan Hari Ulang Tahun
(HUT) Bhayangkara ke-73, Polres Aceh Timur terus melakukan terobosan dan
inovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat Aceh Timur tentu
saja pelayanan publik yang bebasis Industri dan Tekhnologi (IT), sejalan dengan
Program Prioritas Kapolri.
Setelah meluncurkan layanan perpanjangan
Surat Ijin Mengemudi (SIM) online, kini Polres Aceh Timur membuat terobosan
baru yakni layanan PendftaranSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online
berbasis android.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro,
S.I.K, M.H, Kamis (11/07/2019) mengatakan, bagi masyarakat Aceh Timur yang
ingin membuat SKCK secara online, caranya mudah, cukup buka aplikasi Play Store
di Smart Phone kemudian, search (cari) kata “Polres Aceh Timur,” maka akan
muncul aplikasi “SKCK POLRES ACEH TIMUR”. Kemudian instal dan aplikasi bisa
langsung digunakan. Simak panduan tutorial instal aplikasi SKCK Polres Aceh Timur di bawah ini:
Isi data pemohon SKCK di aplikasi tersebut,
kemudian silahkan datang ke Polres Aceh Timur untuk sidik jari dan foto tanpa
perlu lagi mengisi data pribadi pemohon SKCK.
Panduan cara pengisian data pribadi di aplikasi SKCK Polres Aceh Timur:
Pada prinsipnya, program ini sama dengan
program SKCK Online dari Mabes Polri, hanya saja untuk SKCK Online Mabes Polri
berbasis web, sedangkan SKCK Polres Aceh Timur berbasis android. Terkadang masyarakat
susah mengingat website yang digunakan untuk SKCK Online Mabes Polri, untuk itu
sebagai wujud tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan
masyarakat maka Polres Aceh Timur membuat aplikasi SKCK Polres Aceh Timur guna
memudahkan masyarakat Aceh Timur dalam membuat SKCK. Terang Kapolres Aceh
Timur.
Panduan cara pengisian data pribadi di aplikasi SKCK Polres Aceh Timur:
Lebih lanjut Kapolres Aceh Timur menjelaskan,
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi
Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari
yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang
mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian
yang ada tentang orang tersebut.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan
sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa
perlu. Jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. (Iwan
Gunawan).