Tribrata
News Aceh Timur-Polres Aceh Timur, Selasa (30/07/2019) mengadakan
sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip
dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Kegiatan
sosialisasi dipimpin oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro didampingi Wakapolres
Kompol Warosidi, S.H, M.H dan Kasi Propam Iptu Zainir bertempat di Aula Wira
Satya dan diikuti oleh Kanit Provos, Kasium dan Bhabinkamtibmas dari 18 polsek
yang berada dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Kapolres
dalam sambutanya menyampaikan, dengan pemberian sosialisasi ini, anggota
diharapkan dapat memahami Perkap Nomor 8 Tahun 2009 dalam aplikasi pelaksanaan
tugas di lapangan serta dalam melakukan tindakan Kepolisian menjadi jelas juga
sesuai dengan standar dan peraturan yang ada dapat dipertanggungjawabkan” .
“Sosialisasi
Perkap ini penting karena di samping bisa menambah wawasan bagi anggota tentang
peraturan Kapolri yang ada di Kepolisian juga sebagai bekal tugas anggota di
lapangan khususnya di bidang operasional agar mengetahui standar batasan Hak
Asasi Manusia( HAM) yang berlaku.” Tandas Kapolres Aceh Timur.
Lebih
lanjut ia menjabarkan, sebagai anggota Polri harus paham apa itu “Teori Kompetensi”
diantaranya Skill (Keterampilan), Knowledge (Pengetahuan) dan Attitude (Sikap).
Ketiga prinsip tersebut harus melekat pada pribadi seorang anggota Polri di era
millenial seperti sekarang ini. Hal ini merupakan tuntutan jaman dan
tekhnologi. Terang Kapolres.
Kami
berharap dengan memahami Perkap ini pelaksanaan tugas di lapangan dalam
melakukan tindakan Kepolisian menjadi jelas dan sudah sesuai dengan standar dan
peraturan yang ada dapat dipertanggungjawabkan,”katanya.
Pihaknya
juga memminta kepada para peserta sosialisasi untuk segera kembali
mensosialisasikan Perkap tersebut ke anggota lain di masing-masing polsek yang
selanjutnya direalisasikan dengan praktek dan latihan penggunaan kekuatan dalam
tindakan Kepolisian. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro S.I.K, M.H.
(Iwan Gunawan).