Tribrata News
Aceh Timur-Bhabinkamtibmas Polsek Banda Alam Bripka Hermanto memberikan
pemahaman dan sanksi hukum bagi pelaku Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla)
kepada warga Gampong Seunebok Kandang yang sedang berkebun, Senin (26/08/2019).
Kapolsek Banda
Alam Ipda Irfan, S.H mengatakan, upaya preventif terus digiatkan dalam
memberikan pemahaman kepada warga masyarakat, melalui kegiatan sosialisasi dan
penyampaian maklumat yang terus digiatkan oleh masing-masing Bhabinkamtibmas.
Dengan kegiatan
sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran
hukum kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian dengan
cara melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Kita sambangi
warga desa untuk meningkatkan komunikasi, serta menyampaikan maklumat
bersama terkait larangan Karhutla. Pada prinsipnya warga mendukung
kegiatan ini, dan tidak akan membuka lahan pertanian dengan cara membakar huta.
Jelas Kapolsek Banda Alam Ipda Irfan, S.H. (Iwan Gunawan).