Tribrata
News Aceh Timur-Polres Aceh Timur bersama Kejaksaan Negeri
Aceh Timur dan Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kamis (01/08/2019) memusnahkan
barang bukti (BB) minyak mentah dari sejumlah perkara yang telah di P21
Kejaksaan Negeri Aceh Timur bahkan ada beberapa perkara yang sudah diputuskan
oleh PN Idi.
Pemusnahan dengan cara dibakar yang sebelumnya dibuat kubangan dengan
diameter lebih kurang 30 meter dengan kedalaman sekira 8 (delapan) meter selanjutnya
minyak mentah dituang ke dalam kubangan tersebut untuk dibakar.
Pemusnahan
BB berlangsung di sebuah lahan kosong di Gampong Alue Bu Jalan yang dihadiri: Kasat
Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, S.I.P, S.I.K mewakili Kapolres
Aceh Timur, Harry Arfhan, S.H (Kasubsi Eksekusi Dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri
Aceh Timur) mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Raden Budiawan, S.H
(Panitera Muda Pengadilan Negeri Idi) mewakili Ketua Pengadilan Negeri Idi, M.
Suriyadi, S.E, M. Si (Kepala Operator Metrologi Dinas Perindustrian Kabupaten
Aceh Timur), Kapolsek Peureulak Barat Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H dan Kanit
Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Rangga Setiyadi, S.TrK.
Dalam
penyampaianya Kasat Reskrim Polres Aceh Timur menyatakan; “Total barang bukti minyak mentah yang
dimusnahkan sebanyak 300 drum atau setara dengan 60.000 liter.” Ungkapnya.
Dijelaskanya,
barang bukti minyak mentah yang dimusnahkan ini, merupakan hasil pengungkapan
Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur kurun waktu bulan Mei 2018 sampai
dengan bulan Desember 2018 yang mana kasus tersebut sudah P21 oleh Kejaksaan
dan sebagian sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Idi.
“Terdakwanya
telah dieksekusi, karena itu saat ini barang buktinya kita musnahkan sesuai
amanah undang-undang.” Jelas Kasat Reskrim.
Oleh
karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan
illegal baik pengeboran maupun pengangkutan dan atau niaga BBM mentah yang
tidak memiliki payung hukum. Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys
Purwoko, S.I.P, S.I.K. (Iwan Gunawan).