Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Sektor (Polsek) Ranto Peureulak
pada Rabu (25/09/2019) sekira pukul 05.30 WIB berhasil mengamankan satu orang
pelaku yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis
shabu. Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil menyita barang bukti
berupa shabu dalam berbagai kemasan seberat 9,92 gram.
Plh.
Kapolsek ranti Peureulak Ipda Rangga Setyadi, S.TrK mengatakan, pengungkapan kasus
tersebut bermula dari informasi warga pada Selasa malam yang menyatakan pelaku berinisal
AY (30) warga Gampong Pasi Putih ini ditengarai sebagai pengedar narotika.
Atas
informasi tersebut kemudian kami mengatur strategi untuk melakukan penyelidikan
dan kami sepakati menjelang Shubuh kami
bergerak. Ungkap Ipda Rangga Setyadi.
Lebih
lanjut ia mengatakan, mengingat jarak Polsek Ranto Peureulak dengan rumah pelaku
lebih kurang tiga kilometer maka kami berinisiatif untuk berjalan kaki.
Setelah
sampai di rumah pelaku, sebagian anggota berjaga di luar dan kami langsung
masuk ke rumah pelaku melalui pintu belakang rumah yang kebetulan tidak
terkunci.
Selanjutnya
kami segera menelusuri setiap ruangan dan ditemukan pelaku di dalam kamar tidurnya dan kami segera melakukan penggeledahan.
Dari
penggeladahan, berhasil kami temukan beberapa barang bukti diantaranya; 2 (dua)
paket kecil yang diduga keras narkotika jenis shabu, 6 (enam) buah gunting
dan 3 (tiga) plastik pembungkus shabu yang belum terpakai.
Dengan
temuan barang bukti itu kami semakin bersemangat untuk terus melakukan
penggeledahan di setiap sudut rumah, sehingga ditemukan lagi 1 (satu) plastik
bekas pembungkus sabu di dapur dan 1 (satu) paket shabu berukuran sedang yang
disimpan di bawah punggung kompor gas.
Penggeledahan kami lanjutkan lagi hasilny ditemukan 1 (satu) botol sprite beserta sedotan
dan kaca pyrex yang dijadikannya sebagai alat bantu hisap / bong di ruang tamu.
Kemudian ketika diperiksa di sela-sela kursi sofa ruang tamu ditemukan lagi 1
(satu) paket narkotika jenis shabu berukuran sedang yang sengaja disimpan oleh
pelaku, sehingga dengan ditemukan keseluruhan barang bukti itu pelaku tidak
lagi menyangkal dan mengakui bahwa keseluruhan barang bukti itu adalah miliknya
yang akan dijual maupun dipergunakan untuk dirinya sendiri.
Dalam
penggeledahan tersebut kami juga berkoordinasi dengan Geuchik Gampong Pasi
Putih, Zulbahri untuk dating ke rumah pelaku. Beberapa menit kemudian Zulbahri datang
dan perlihatkan keseluruhan barang bukti dibawah penguasaan pelaku. Dihadapan geuchik,
pelaku mengakui tentang keseluruhan barang bukti itu adalah miliknya.
Dengan
demikian terhadap pelaku berikut barang bukti itupun langsung kami bawa ke
Polsek Ranto Peureulak untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terang Plh.
Kapolsek ranto Peureulak Ipda Rangga Setyadi, S.TrK. (Iwan Gunawan).