TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Dengan Berjalan Kaki, Plh. Kapolsek Ranto Peureulak Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika


Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Sektor (Polsek) Ranto Peureulak pada Rabu (25/09/2019) sekira pukul 05.30 WIB berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa shabu dalam berbagai kemasan seberat 9,92 gram.
Plh. Kapolsek ranti Peureulak Ipda Rangga Setyadi, S.TrK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga pada Selasa malam yang menyatakan pelaku berinisal AY (30) warga Gampong Pasi Putih ini ditengarai sebagai pengedar narotika.
Atas informasi tersebut kemudian kami mengatur strategi untuk melakukan penyelidikan dan kami sepakati menjelang  Shubuh kami bergerak. Ungkap Ipda Rangga Setyadi.
Lebih lanjut ia mengatakan, mengingat jarak Polsek Ranto Peureulak dengan rumah pelaku lebih kurang tiga kilometer maka kami berinisiatif untuk berjalan kaki.
Setelah sampai di rumah pelaku, sebagian anggota berjaga di luar dan kami langsung masuk ke rumah pelaku melalui pintu belakang rumah yang kebetulan tidak terkunci.
Selanjutnya kami segera menelusuri setiap ruangan dan ditemukan pelaku di dalam kamar tidurnya dan kami segera melakukan penggeledahan.
Dari penggeladahan, berhasil kami temukan beberapa barang bukti diantaranya; 2 (dua) paket kecil yang diduga keras narkotika jenis shabu, 6 (enam) buah gunting dan 3 (tiga) plastik pembungkus shabu yang belum terpakai.
Dengan temuan barang bukti itu kami semakin bersemangat untuk terus melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah, sehingga ditemukan lagi 1 (satu) plastik bekas pembungkus sabu di dapur dan 1 (satu) paket shabu berukuran sedang yang disimpan di bawah punggung kompor gas.
Penggeledahan kami lanjutkan lagi hasilny ditemukan 1 (satu) botol sprite beserta sedotan dan kaca pyrex yang dijadikannya sebagai alat bantu hisap / bong di ruang tamu. Kemudian ketika diperiksa di sela-sela kursi sofa ruang tamu ditemukan lagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berukuran sedang yang sengaja disimpan oleh pelaku, sehingga dengan ditemukan keseluruhan barang bukti itu pelaku tidak lagi menyangkal dan mengakui bahwa keseluruhan barang bukti itu adalah miliknya yang akan dijual maupun dipergunakan untuk dirinya sendiri.
Dalam penggeledahan tersebut kami juga berkoordinasi dengan Geuchik Gampong Pasi Putih, Zulbahri untuk dating ke rumah pelaku. Beberapa menit kemudian Zulbahri datang dan perlihatkan keseluruhan barang bukti dibawah penguasaan pelaku. Dihadapan geuchik, pelaku mengakui tentang keseluruhan barang bukti itu adalah miliknya.
Dengan demikian terhadap pelaku berikut barang bukti itupun langsung kami bawa ke Polsek Ranto Peureulak untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terang Plh. Kapolsek ranto Peureulak Ipda Rangga Setyadi, S.TrK. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post