Tribrata
News Aceh Timur-Kapolsek Peureulak Barat Ipda Eko Hadianto,
S.E, M.H pada Rabu (11/09/2019) pagi melakukan sosialisasi dan pemahaman
terkait Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang 18 Perkara Yang Dapat Diselesaikan di Tingkat
Gampong. (desa).
Sasaran
sosialisasi Qanun Nomor 9 Tahun 2008 adalah para geuchik dalam wilayah hukum
Polsek Peureulak Barat.
Ipda
Eko Hadianto menyampaikan kepada para geuchik agar 18 perkara tersebut benar-benar
dilaksanakan/diterapkan di gampong.
“Jika
tidak ada penyelesaian di tingkat gampong, maka geuchik menyerahkan ke polsek
dengan membawa atau menyertai alat bukti seperti; surat keterangan tentang
tidak ada penyelesaian atau kesepakatan antar pihak; absensi musyawarah/mediasi juga foto
musyawarah/mediasi.” Papar Ipda Eko Hadianto.
Dijelaskanya,
kegiatan yang dilakukan tersebut adalah melaksanakan salah satu dari Program
Prioritas Kapolri, tentang Membangun Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat Terhadap
Kamtibmas.
“Dengan
metode yang kami lakukan seperti ini, diharapkan agar
perangkat gampong dapat lebih memahami perannya dalam penerapan Qanun Nomor 9 Tahun
2008 di wilayahnya.” Terang Kapolsek Peureulak Barat Ipda Eko Hadianto, S.E.
Usai
menyampaikan sosisalisasi, Kaposlek Peureulak Barat menyerahkan banner (poster)
kepada masing-masing geuchik dengan harapan bisa disosialisasikan kepada warga
yang lain. (Iwan Gunawan).