TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolsek Peureulak Barat Berikan Pemahaman Tentang Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Kepada Geuchik


Tribrata News Aceh Timur-Kapolsek Peureulak Barat Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H pada Rabu (11/09/2019) pagi melakukan sosialisasi dan pemahaman terkait Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang 18 Perkara Yang Dapat Diselesaikan di Tingkat Gampong. (desa).
Sasaran sosialisasi Qanun Nomor 9 Tahun 2008 adalah para geuchik dalam wilayah hukum Polsek Peureulak Barat.
Ipda Eko Hadianto menyampaikan kepada para geuchik agar 18 perkara tersebut benar-benar dilaksanakan/diterapkan di gampong.
“Jika tidak ada penyelesaian di tingkat gampong, maka geuchik menyerahkan ke polsek dengan membawa atau menyertai alat bukti seperti; surat keterangan tentang tidak ada penyelesaian atau kesepakatan antar pihak;  absensi musyawarah/mediasi juga foto musyawarah/mediasi.” Papar Ipda Eko Hadianto.
Dijelaskanya, kegiatan yang dilakukan tersebut adalah melaksanakan salah satu dari Program Prioritas Kapolri, tentang Membangun Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Kamtibmas.
“Dengan metode yang kami lakukan seperti ini, diharapkan agar perangkat gampong dapat lebih memahami perannya dalam penerapan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 di wilayahnya.” Terang Kapolsek Peureulak Barat Ipda Eko Hadianto, S.E.
Usai menyampaikan sosisalisasi, Kaposlek Peureulak Barat menyerahkan banner (poster) kepada masing-masing geuchik dengan harapan bisa disosialisasikan kepada warga yang lain. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post