Tribrata News Aceh Timur-Guna mewujudkan wilayahnya bebas dari
kebakaran hutan dan lahan, Polsek Darul Aman gencar melakukan penyuluhan dan
sosialisasikepada warga tentang larangan dan bahaya akibat dari pembakaran
hutan dan lahan.
Seperti kegiatan yang dilakukan oleh Aipda
Suhardiman, Bripka Syarwan Toni dan Brigadir Hendrayang menyampaikan himbauan
dan pemahaman hukum kepada warga Gampong Baro yang sedang berkebun, pada,
Selasa (24/29/2019).
Kepada warga ketiga anggota Polsek Darul
Aman sangat mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran
hutan.
Lebih jauh mereka menyampaikan sanksi
pidana bagi pelaku pembakaran hutan, baik perusahaan maupun perorangan, sesuai
dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 108 yang
berbunyi: SetiapPelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan
dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Tidak hanya itu, pelaku yang membakar hutan
untuk kepentingan pembukaan lahan juga akan dijerat dengan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 pasal 108 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Sementara itu warga menyambut positif
kehadiran anggota Polsek Darul Aman di tengah-tengah mereka dengan harapan
terbangunnya komunikasi yang baik antara masyarakat dengan Polri khususnya
Polsek Darul Aman, sehingga kalau ada permasalahan yang ada dapat segera di
informasikan dan segera ditangani.
Kapolsek Darul Aman AKP Simson Purba, S.H
mengatakan kegiatan imbauan karhutla merupakan bagian dari upaya-upaya pre-emtif
dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Pihaknya berharap, masyarakat mengetahui
bahaya dan resikonya, sehingga tumbuh kesadaran di masyarakat untuk tidak
melakukan pembakaran hutan. Sehingga nantinya dapat kita tekan, dan seluruh
komponen masyarakat memberikan dukungannya. Terang Kaposlek Darul Aman, AKP
Simson Purba, S.H. (Iwan Gunawan).