TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Darul Aman Gencar Sosialisasi Pencegahan Karhutla


Tribrata News Aceh Timur-Guna mewujudkan wilayahnya bebas dari kebakaran hutan dan lahan, Polsek Darul Aman gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasikepada warga tentang larangan dan bahaya akibat dari pembakaran hutan dan lahan.
Seperti kegiatan yang dilakukan oleh Aipda Suhardiman, Bripka Syarwan Toni dan Brigadir Hendrayang menyampaikan himbauan dan pemahaman hukum kepada warga Gampong Baro yang sedang berkebun, pada, Selasa (24/29/2019).
Kepada warga ketiga anggota Polsek Darul Aman sangat mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan.
Lebih jauh mereka menyampaikan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan, baik perusahaan maupun perorangan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 108 yang berbunyi: SetiapPelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Tidak hanya itu, pelaku yang membakar hutan untuk kepentingan pembukaan lahan juga akan dijerat dengan Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2009 pasal 108 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu warga menyambut positif kehadiran anggota Polsek Darul Aman di tengah-tengah mereka dengan harapan terbangunnya komunikasi yang baik antara masyarakat dengan Polri khususnya Polsek Darul Aman, sehingga kalau ada permasalahan yang ada dapat segera di informasikan dan segera ditangani.
Kapolsek Darul Aman AKP Simson Purba, S.H mengatakan kegiatan imbauan karhutla merupakan bagian dari upaya-upaya pre-emtif dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Pihaknya berharap, masyarakat mengetahui bahaya dan resikonya, sehingga tumbuh kesadaran di masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan. Sehingga nantinya dapat kita tekan, dan seluruh komponen masyarakat memberikan dukungannya. Terang Kaposlek Darul Aman, AKP Simson Purba, S.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post