Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Sektor Julok, pada Selasa
(03/09/2019) meringkus satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika
jenis ganja. Bersama pelaku, polisi menyita 28 paket ganja siap edar.
Kapolsek
Julok AKP Suparwanto, SH, MH, Kamis (05/09/2019) mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Safrizal alias Pon
(40), warga, Gampong Baro.
"Pelaku
kita amankan bersama barang bukti Selasa malam (3/9/2019), sekira pukul 20:45
WIB, di rumahnya," kata AKP Suparwanto.
Pengungkapan
itu, lanjut Kapolsek, berkat informasi dari masyarakat kepada petugas, dimana
tersangka dikabarkan kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
“Menindaklanjuti
informasi tersebut, kami langsung bergerak ke lokasi dimaksud,” kata sambung
Kapolsek.
Saat
petugas tiba di kediaman tersangka, pelaku berusaha melarikan diri lewat
belakang rumah. Namun berhasil ditangkap.
“Setelah
pelaku berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan
ditemukan barang bukti ganja di kamarnya, tepatnya di belakang pintu. Ganja itu
disimpan dalam kantong plastik warna hitam. Saat ini, pelaku dan barang bukti
diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. Terang Kapolsek Julok
AKP Suparwanto, S.H, M.H. (Iwan Gunawan).