TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Julok Berhasil Mengungkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika


Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Sektor Julok, pada Selasa (03/09/2019) meringkus satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Bersama pelaku, polisi menyita 28 paket ganja siap edar.
Kapolsek Julok AKP Suparwanto, SH, MH, Kamis (05/09/2019) mengatakan, pelaku  yang diamankan bernama Safrizal alias Pon (40), warga, Gampong Baro.
"Pelaku kita amankan bersama barang bukti Selasa malam (3/9/2019), sekira pukul 20:45 WIB, di rumahnya," kata AKP Suparwanto.
Pengungkapan itu, lanjut Kapolsek, berkat informasi dari masyarakat kepada petugas, dimana tersangka dikabarkan kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung bergerak ke lokasi dimaksud,” kata sambung Kapolsek.
Saat petugas tiba di kediaman tersangka, pelaku berusaha melarikan diri lewat belakang rumah. Namun berhasil ditangkap.
“Setelah pelaku berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti ganja di kamarnya, tepatnya di belakang pintu. Ganja itu disimpan dalam kantong plastik warna hitam. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. Terang Kapolsek Julok AKP Suparwanto, S.H, M.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post