TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Tim Bidkum Polda Aceh Berikan Penyuluhan dan Pembinaan Hukum ke Personel Polres Aceh Timur


Tribrata News Aceh Timur-Tim Bidang Hukum Polda Aceh mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait peraturan-peraturan baru yang ada di lingkungan Polri, Rabu (04/09/2019).
Sosialisasi yang diselenggarakan di yang berlangsung di Aula Wira Satya Polres Aceh Timur ini dihadiri; Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H, Kaursunkum Bidkum Polda Aceh Kompol Heri Manja Putra, S.H, PS. Kaurham Bidkum Polda Aceh AKP Marzuki, S.H, PS. Paurrapkum Bidkum Polda Aceh Ipda Maulidin, S.H, PS. Paurkermalem Bidkum Polda Aceh Ipda M. Jabir, S.H, M.H, Kaur Keu Bidkum Polda Aceh Penata Jalaluddin, Ba Bidkum Polda Aceh Brigadir Randi Ferdian, S.E, Kabag  Ops Polres Aceh Timur AKP Salmiddin, S.E, Kabagsumda Polres Aceh Timur Kompol Bukhari, Kabag Ren Polres Aceh Timur Kompol Dedi Kustrianto, Para Kasat, Kasubbag, Kapolsek, Kasi dan Perwakilan anggota polsek.
Dalam pembukaanya Pembukaan Kabag Sumda Polres Aceh Timur Kompol Bukhari mengucapkan terima kasih kepada Tim Bidkum Polda Aceh yang telah hadir untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum terhadap anggota Polres Aceh Timur.
Melalui penyuluhan ini diharapkan dapat dijadikan acuan yang jelas dalam pelaksanaan tugas di lapangan nantinya juga bermanfaat sebagai pengetahuan personel, sehingga kita memiliki kemampuan di lapangan dalam bertugas.
Sementara itu Kaursunkum Bidkum Polda Aceh Kompol Heri Manja Putra, S.H dalam sambutanya menyampaikan, penyuluhan Hukum oleh Bidkum Polda Aceh menjadi kegiatan rutin tahunan.
“Sebagai penegak hukum, wajib hukumnya mengetahui peraturan yang ada Negara Indonesia.” Tegas Kompol Heri Manja Putra.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ada beberapa mekanisme pemberitahuan usaha bagi anggota Polri yang akan menjalankan usaha, yang manan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Tim Penilai Usaha tentang kegiatan usaha yang akan dijalankan dengan melampirkan dokumen terkait, selanjutnya tim penilai usaha melakukan penelitian atas kegiatan usaha yang akan dijalankan, tim penilai memberikan rekomendasi, dimana kegiatan usaha dapat dijalankan; atau kegiatan usaha tidak dapat dijalankan, apabila usaha yang akan dilaksanakan termasuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Jelas Kaursunkum Bidkum Polda Aceh Kompol Heri Manja Putra, S.H.
Usai sambutan Kaursunkum Bidkum Polda Aceh kegiatan dilanjutkan paparan Materi Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, Perkap Nomor 9 tahun 2017 serta perkap Nomor 10 tahun 2017oleh PS. Kaurham Bidkum Polda Aceh AKP Marzuki, S.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post