Tribrata
News Aceh Timur-Tim Bidang Hukum Polda Aceh mengadakan
sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait peraturan-peraturan baru yang ada di
lingkungan Polri, Rabu (04/09/2019).
Sosialisasi
yang diselenggarakan di yang berlangsung di Aula Wira Satya Polres Aceh Timur
ini dihadiri; Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H, Kaursunkum
Bidkum Polda Aceh Kompol Heri Manja Putra, S.H, PS. Kaurham Bidkum Polda Aceh
AKP Marzuki, S.H, PS. Paurrapkum Bidkum Polda Aceh Ipda Maulidin, S.H, PS. Paurkermalem
Bidkum Polda Aceh Ipda M. Jabir, S.H, M.H, Kaur Keu Bidkum Polda Aceh Penata Jalaluddin,
Ba Bidkum Polda Aceh Brigadir Randi Ferdian, S.E, Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmiddin, S.E, Kabagsumda
Polres Aceh Timur Kompol Bukhari, Kabag Ren Polres Aceh Timur Kompol Dedi Kustrianto,
Para Kasat, Kasubbag, Kapolsek, Kasi dan Perwakilan anggota polsek.
Dalam
pembukaanya Pembukaan Kabag Sumda Polres Aceh Timur Kompol Bukhari mengucapkan
terima kasih kepada Tim Bidkum Polda Aceh yang telah hadir untuk memberikan
pembinaan dan penyuluhan hukum terhadap anggota Polres Aceh Timur.
Melalui
penyuluhan ini diharapkan dapat dijadikan acuan yang jelas dalam pelaksanaan
tugas di lapangan nantinya juga bermanfaat sebagai pengetahuan personel,
sehingga kita memiliki kemampuan di lapangan dalam bertugas.
Sementara
itu Kaursunkum Bidkum Polda Aceh Kompol Heri Manja Putra, S.H dalam sambutanya
menyampaikan, penyuluhan Hukum oleh Bidkum Polda Aceh menjadi kegiatan rutin tahunan.
“Sebagai
penegak hukum, wajib hukumnya mengetahui peraturan yang ada Negara Indonesia.” Tegas
Kompol Heri Manja Putra.
Lebih
lanjut ia menjelaskan, ada beberapa mekanisme pemberitahuan usaha bagi anggota
Polri yang akan menjalankan usaha, yang manan wajib memberitahukan secara
tertulis kepada Tim Penilai Usaha tentang kegiatan usaha yang akan dijalankan
dengan melampirkan dokumen terkait, selanjutnya tim penilai usaha melakukan
penelitian atas kegiatan usaha yang akan dijalankan, tim penilai memberikan
rekomendasi, dimana kegiatan usaha dapat dijalankan; atau kegiatan usaha
tidak dapat dijalankan, apabila usaha yang akan dilaksanakan termasuk usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Jelas Kaursunkum Bidkum Polda Aceh Kompol Heri
Manja Putra, S.H.
Usai
sambutan Kaursunkum Bidkum Polda Aceh kegiatan dilanjutkan paparan Materi Disiplin
dan Kode Etik Profesi Polri, Perkap Nomor 9 tahun 2017 serta perkap Nomor 10
tahun 2017oleh PS. Kaurham Bidkum Polda Aceh AKP Marzuki, S.H. (Iwan
Gunawan).