Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Sektor (Polsek) Julok kembali
berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu
pada Selasa (01/10/2019) malam di Gampong Lhok Seuntang.
Pelaku
berinisial RS (52) warga Gampong Lhok Seuntang, Kecamatan Julok dan MH (30)
warga Gampong Tanjung Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk dari kedua pelaku polisi
berhasil mengamankan barang bukti berupa1 (satu) buah paket yang dibungkus
dengan plastik bening berisikan yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat
keseluruhan 1,51 gram, 1 (satu) buah bong kaca lengkap, 15 buah korek gas, 3
(tiga) buah gunting, 1 (satu) buah kotak
zippo yang berisikan 4 (empat) buah kaca pirex, 1 (satu) buah dompet, 2 (dua)
unit handphone android merk vivo warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital, 3
(tiga) sendok terbuat dari pipet dan uang senilai Rp. 2.535.000,- (dua juta
lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Kapolsek
Julok AKP Suparwanto, S.H, M.H, Kamis (02/10/2019) mengatakan, pengungkapan
kasus tersebut bermula pada Selasa(01/10/2019) sekira pukul 19.30 WIB, Kanit
Reskrim Polsek Julok Bripka Irwansyah, S.E mendapatkan informasi dari warga di sekitar
rumah pelaku (RS) menyatakan bahwa pelaku telah lama dicurigai warga sebagai
pengedar shabu. Selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kepada kami yang kemudian
kami melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya
di rumah pelaku, kami masuk ke dalam rumah langsung mengamankan kedua pelaku
yang berada di kamar belakang dan kedapatan memegang 1 (satu) buah bungkusan
plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,51
(satu koma lima puluh satu) gram.
Setelah
mengamankan kedua pelaku selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan
barang bukti tersebut di atas.
Dari
temuan barang bukti tersebut selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Polsek Julok
guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Jelas Kapolsek Julok AKP Suparwanto,
S.H, M.H. (Iwan Gunawan).