Tribrata
News Aceh Timur-Jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Timur menemukan
ladang ganja yang ditanami tidak kurang dari dua ribu batang pohon ganja
di Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak.
Penemuan
ladang ganja itu berawal dari pengembangan atas tertangkapnya RML (35) warga
Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, pelaku tindak pidana penyalahgunaan
narkotika jenis shabu dan ganja yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres
Aceh Timur pada, Minggu (06/10/2019) siang.
Pada
saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
1 (satu) bungkusan plastik bening berisikan kristal bening yang diduga
narkotika jenis shabu dengan berat 24 gram dan 6 (enam) karung yang berisikan daun,
ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja.
Hal
tersebut disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H yang
didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H, Kabag Sumda Kompol Bukhari, Kasat
Narkoba Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H, Kasubbag Humas Iptu Ismail Samri
dan Kasi Propam AKP Masri Aswara saat menggelar Konfrensi Pers, Senin
(07/10/2019).
Lebih
lanjut Kapolres kepada sejumlah awak media menjelaskan, pengungkapan bermula dari
personel Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Cek Mbon
tentang maraknya penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan shabu di gampongnya
dan masyarakat mencurigai pelaku sebagai pengedar di gampong mereka.
Kemudian
petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku ke sebuah ladang di gampong
setempat dan berhasil mengamankanya. Saat itu ia sedang berada di sebuah gubuk
untuk menjaga kebun cabai. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang
bukti tersebut di atas.
Dari
pengakuan tersebut, Kasat Narkoba bersama anggotanya dan sejumlah anggota
Polsek Peureulak dengan melibatkan perangkat gampong dan pemuda setempat pagi
tadi (Senin, 07/10/2019) dengan membawa pelaku menuju ladang yang disebutkan.
Dan
benar adanya, setelah sampai di lokasi yang dituju terdapat tanaman ganja yang
tersebar di beberapa titik dengan ketinggian bervariasi. Paling tinggi mencapai
2,5 meter dan yang terendah 30 centi meter.
Tindak
lanjut dari temuan ladang ganja tesebut, petugas bersama warga mencabut pohon ganja
hingga ke akar-akarnya selanjutnya dibawa ke polres. Terang Kapolres Aceh Timur
AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).