Tribrata News Aceh
Timur-Kepala Kepolisian Sektor
Nurussalam Iptu Abdullah,S.Sos, pada Rabu (06/11/2019) malam memimpin
pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Gampong Cot Asan
dan dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti (BB) 18 paket yang diduga
narkotika jenis shabu.
Iptu Abdullah menjelaskan, pengungkapan bermula saat
saya menerima laporan langsung dari warga Gampong Cot Asan yang menyatakan
masyarakat setempat resah dengan adanya peredaran narkotika khususnya shabu. Warga
juga mencurigai KH (29) warga setempat sebagai pengedarnya.
Memperoleh informasi dan mengantongi identitas pelaku
kemudian kami melakukan penyelidikan dengan under cover.
Pelaku yang tidak curiga dengan penyamaran kami
kemudian menunjukan barang yang diduga narkotika jenis shabu. Pelaku kemudian
kami amankan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti
berupa; 17 bungkus plastik kecil tembus pandang berisikan kristal putih diduga
narkotika shabu, 1 (satu) bungkus plastik sedang tembus pandang berisikan
kristal putih diduga narkotika shabu, 1 (satu) unit handphone Merk Samsung
lipat warna putih, 1 (satu) unnit handphone Merk Vivo warna putih, 1 (satu)
unit Power Bank dan 1 (satu) buah dompet warna hitam. Jelas Iptu Abdulah.
Kepada kami, lanjut kapolsek pelaku mengakui dan
menerangkan bahwa BB tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Z warga
Kecamatan Nurussalam yang juga mantan residivis kasus narkotika pada tahun 2017.
BB dimaksud diberikan kepada pelaku untuk
diperjualkan dengan sarasaran wilayah masyarakat sekitar Kecamatan
Nurussalam, Darul Falah, Darul Aman dan
Julok.
Dari temuan BB tersebut pelaku kami amankan ke polsek guna
pengusutan lebih lanjut dan atas pebuatanya pelaku kami kenakan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 jo Pasal 112 dengan ancaman
pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara. Terang Kapolsek Nurussalam Iptu
Abdullah, S.Sos. (Iwan Gunawan).