Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Sektor Madat, pada Jum’at
(01/11/2019) pagi dinihari dari sebuah gudang yang terletak di Gampong Blang
Andam berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga sebagai pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Kapolsek
Madat Iptu Syafrizal, S.H, Sabtu (02/11/2019) menyebutkan kelima pelaku
tersebut adalah;
ZA
(31) Gampong Blang Andam, Kecamatan Madat; YS (32) Gampong Bintah, Kecamatan; MS
(27), Gampong Lueng Peut, Kecamatan Madat; Il (37) Gampong Blang Andam, Kecamatan
Madat dan AZ (33), Gampong Lueng Sa, Kecamatan Madat.
Dari
kelima pelaku kami amankan barang bukti berupa; 5 (Lima) buah bong dari plastik,
13 buah mancis, 1 (satu) buah kaca pirek, 3 (tiga) buah gunting, 7 (tujuh) buah
plastik bening bekas bungkusan yang diduga sabu, 1 (satu) buah baret hijau ASNLF
(tempat ditemukannya kaca pirex) dan 9 (sembilan) unit handphone berbagai merk.
Ungkap Iptu Syafrizal.
Dijelaskanya,
pengungkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat kepada anggota kami
yang mengatakan bahwa di sebuah gudang/kebun ada pesta narkoba jenis shabu.
Memperoleh
informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan benar informasi tadi
selanjutnya kelima pelaku dan barang bukti tersebut di atas kami amankan ke
Polsek Madat.
Selanjutnya
pada pagi harinya kami melaukan penyisiran di lokasi di sekitar gudang dan
ditemukan 1 bungkusan plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu
dibalut dengan kertas dan plastik warna merah. Terang Iptu Syafrizal. (Iwan
Gunawan).