TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Musnahkan Narkotika Jenis Shabu, Ganja dan Pil Extacy


Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, hari ini Kamis (28/11/2019) pagi di lapangan apel, memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika hasil pengungkapan selama 14 hari Operasi Antik Rencong 2019.
Adapun narkotika yang dimusnahkan, yakni; Narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 6, 59 kg, Narkotika jenis ganja sebanyak lebih kurang 57 kg dan Narkotika jenis pil extacy sebanyak 18 gram.
Narkotika jenis shabu dan extacy dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam cairan karbol (pembersih lantai). Sedangkan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H, dalam sambutannya mengatakan, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur meningkat pesat. Hal tersebut kita buktikan berdasarkan data pengungkapan kasus yang terus meningkat dari tahun ke tahun,” papar  Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu kegiatan dari upaya penindakan hukum yang dilakukan pihak Kepolisian.
“Pemusnahan barang bukti ini, juga bertujuan agar terciptnya transfaransi antara pihak Kepolisian dan masyarakat, supaya tidak ada kecurigaan tehadap Kepolisian, maka dari itu saya perintahkan agar BB yang sudah diamankan segera dimusnahkan,” ujar Kapolres.
Diantara beberapa kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, kata Kapolres, yang perlu menjadi perhatian serius, bagaimana upaya penanggulangan terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
“Harapan kita, kepada seluruh masyarakat untuk dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk menekan penyebaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur.” Pungkas AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H.
Hadir pada acara pemusanahan Narkotika, Bupati Aceh Timur diwakili oleh Asisten I Setdakab Aceh Timur Syahrizal. S.S.T.P. MAP, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro. S.I.K, M.H, Dandim 0104/Atim diwakili oleh Danramil 05/Idi Rayeuk Kapten Arh Jumari, Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi. S.H, M.H, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Idi, Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan sejumlah penjabat pemerintah lainnnya. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post